Berita

Dikira Donatur, 2 Warga Tiongkok Justru Tekor Investasi Tambang Emas di Way Kanan Lampung

Polda Lampung tidak menetapkan dua warga Tiongkok sebagai pelaku penambangan emas ilegal di Way Kanan, Lampung.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir alam
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat ditemui di Polda Lampung, Sabtu (30/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung tidak menetapkan dua warga Tiongkok sebagai pelaku penambangan emas ilegal di Way Kanan, Lampung.

Meski awalnya dikira sebagai donatur dari tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, kedua orang tersebut dipastikan juga sebagai korban.

Direktur Reserse Tindak Kriminalitas Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menyebutkan, pelaku warga Tiongkok berinisial FZ (57) dan LT (58) sebagai korban penipuan.

Menurut Ari Rachman Nafarin, kedua WNA yang awalnya hendak berinvestasi di tambang emas ilegal di Way Kanan Lampung justru merugi hingga Rp 300 juta.

"Awalnya penyelidikan menyebutkan jika keduanya adalah donatur (tambang emas ilegal), tapi keduanya justru adalah korban," kata Dirkrimsus, Sabtu (30/7/2022).

Untuk itu lanjut Dirkrimsus, terkait penyelidikan tambang emas ilegal di Way Kanan tersebut, pihaknya tengah melakukan pengembangan perkara.

"Terkait pemilik dan pelaku penambangan emas ilegal itu, saat ini masih terus kami kejar dan upaya penangkapan," sebutnya.

Baca juga: Cari Untung, Pemilik Klub Chelsea Roman Abramovich Jual Tambang Emas Sebesar Rp 20,5 Triliun Rupiah

Baca juga: Pernah Pacari Raffi Ahmad, Nasib Ratna Galih Berubah Seusai Dinikahi Pengusaha Tambang

Namun begitu, setelah penyelidikan dan penangkapan dua WNA FZ dan LT, pihaknya tak serta merta begitu saja melakuan pelepasan.

Pelepasan keduanya dilakukan Dirkrimsus Polda Lampung, dengan berkordinasi bersama praktisi dan ahli hukum.

"Keduanya saat ini telah kami serahkan kepada pihak Imigrasi Kanwilkum HAM Lampung untuk pemeriksaan dokumentasi kependudukannya," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kanwilkum HAM Lampung, Edi Kurniadi, membenarkan jika Polda Lampung telah melimpahkan dua WN Tiongkok ke pihaknya.

Edi menyebutkan, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian FZ dan LT di Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.

Menurutnya, kedua orang tersebut saat ini masih ditempatkan di Kantor Kanwilkum HAM Lampung.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumentasi keimigrasian FZ dan LT terkait ijin perjalanan keduanya masuk ke Indonesia dan Lampung.

"Kami masih selidiki keduanya ini masuk ke Indonesia sejak kapan, dan keberadaan mereka ini dalam rangka apa," jelas Edi Kurniadi.

Dari keterangan dua WN Tiongkok itu lanjut Edi Kurniadi, dokumen keimigrasian mereka hilang.

"Pengakuan mereka hilang (pasport dan izin masuk negara), untuk itu masih terus kami cari dokumen perjalanan mereka,"bebernya.

Edi menyebutkan, setelah dilakukan kelengkapan data dan identitas perjalanan luar negeri keduanya, Kemenkum HAM Lampung akan melakukan proses pemeriksaan lainnya.

Kakanwilkum HAM Lampung mengatakan, bisa saja keduanya langsung dideportasi ke negara asalnya setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, dua WN Tiongkok FZ dan LT ditangkap Dirkrimsus Polda Lampung, di lokasi pertambangan emas ilegal di Way Kanan.

Keduanya awalnya ditangkap karena diduga sebagai donatur tambang emas ilegal yang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu itu. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved