Berita Lampung
Bawaslu Metro, Lampung Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 dari Organisasi Resmi
Masyarakat yang mendaftar sebagai pemantau pemilu harus tergabung dalam organisasi yang sudah berbadan hukum.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro - Menjelang tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Metro, Lampung sudah membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilu.
Pendaftaran pemantau Pemilu 2024 tersebut telah dibuka sejak awal tahapan yaitu sejak 14 Juni 2022 di Bawaslu Metro, Lampung.
Selanjutnya Bawaslu Metro, Lampung akan menutup pendaftaran pemantau Pemilu 2024 pada 7 hari sebelum pencoblosan.
Anggota Bawaslu Metro Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hendro Edi Saputro sekarang ini sedang masa pendaftaran pemantau Pemilu 2024.
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak 14 Juni yang lalu, untuk hari terakhir pendaftaran pemantau Pemilu itu sampai 7 hari sebelum pencoblosan," ujar Hendro.
Dia mengatakan, masyarakat umum dapat mendaftar menjadi pemantau Pemilu 2024 nanti.
Namun salah satu persyaratannya, masyarakat tidak boleh mendaftarkan diri secara perorangan.
Masyarakat yang mendaftar sebagai pemantau Pemilu harus tergabung dalam organisasi yang sudah berbadan hukum.
"Masyarakat diperbolehkan mendaftar, tetapi harus tergabung di dalam organisasi berbadan hukum, tidak boleh perorangan," ujar dia.
Hendro mengatakan, persyaratan agar tergabung di dalam organisasi berbadan hukum tersebut bukan tanpa alasan.
Hal tersebut menurut dia untuk memastikan agar individu yang menjadi pemantau Pemilu tersebut independen dan tidak berafiliasi dengan peserta Pemilu.
"Nanti apabila mereka telah mendaftar dan tergabung di dalam tim pemantau Pemilu, kami perlu melakukan konfirmasi mengenai program yang akan dilakukan pemantau Pemilu, sumber dana, dan lainnya," ujar Hendro.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada badan hukum yang mendaftar ke Bawaslu Metro sebagai tim pemantau Pemilu.
Pihaknya juga tidak membatasi berapa banyak jumlah tim pemantau Pemilu 2024 tersebut.
"Untuk jumlahnya kami tidak membatasi, kami membuka kesempatan bagi semua pihak yang ingin menjadi tim pemantau Pemilu untuk mendaftar ke Bawaslu," ucap dia.
Hendro mengatakan, tim pemantau Pemilu ini memiliki tugas yang tidak kalah penting dalam kePemiluan.
Tim pemantau Pemilu tersebut dapat melakukan pantauan Pemilu apabila terindikasi pelanggaran dalam Pemilu.
Tim pemantau Pemilu tersebut dapat melaporkan kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan atau pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
"Harapan kami tidak ada pelanggaran ketika Pemilu 2024 nanti, tapi apabila terdapat kecurangan yang ditemukan tim pemantau Pemilu, maka dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu," ucap Hendro
Untuk pelanggaran dalam Pemilu, Hendro mengatakan Bawaslu akan melakukan mengambil keputusan apakah hal tersebut melanggar ketentuan Pemilu atau tidak.
Baik pelanggaran dalam administrasi maupun pelanggaran dalam hal lain.
"Apapun bentuk pelanggarannya, Bawaslu akan melakukan tindakan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan ketika Pemilu nanti," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)