Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Pulang dari Luar Negeri, Langsung Datangi Polresta Serang Kota

Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Nikita Mirzani. Pada Senin, 1 Agustus 2022, artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pada Senin (1/8/2022), artis Nikita Mirzani pulang dari luar negeri dan langsung mendatangi mabes Polresta Serang Kota untuk wajib lapor.

Adapun kewajiban wajib lapor Nikita Mirzani tersebut terkait statusnya yang kini sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani pun menjalankan wajib lapor begitu tiba di Indonesia sepulang dari liburan di luar negeri.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Iwan menyebut, Nikita Mirzani langsung ke kantor polisi menjalani wajib lapor, didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Menjanda 3 Kali, Dewi Perssik Mengaku Tak Bisa Ubah Takdir Allah SWT

Baca juga: Jawaban Ibunda Thariq Halilintar Saat Ditanya Setuju Tidak dengan Fuji

"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekira pukul 09.30 Wib tadi," kata Iwan Sumantri kepada awak media lewat siaran resminya, Senin (1/8/2022).

Iwan menegaskan wanita yang akrab disapa Niki itu langsung bertemu dengan penyidik guna menjalani wajib lapor satu kali dalam seminggu.

"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," ucapnya.

Iwan pun memberikan apresiasinya terhadap Nikita Mirzani yang tetap kooperatif menjalani proses hukumnya atau wajib lapor.

"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," ujar Iwan Sumantri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan, ia dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Status Nikita Mirzani kini sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Arsy Hermansyah Juarai WCOPA 2022 di Amerika, Hadiahnya Rp 3,71 Miliar

Baca juga: Beredar Kabar Laudya Cynthia Bella Nikahi Pangeran Dubai

Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.

Beda Nasib Nikita Mirzani dengan Nindy Ayunda

Di sisi lain, berbeda dengan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri lantaran masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyekapan.

Padahal, saat Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri, ia berstatus saksi, berbeda dengan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus tersangka.

Nikita Mirzani yang juga sedang menjalani proses hukum tak dicekal ke luar negeri, sementara Nindy Ayunda dicekal.

Atas kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri itu, kuasa hukumnya angkat bicara.

Kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda. 

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Nikita Mirzani Tak Dicekal

Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, padahal statusnya masih tersangka.

Saat terbang ke luar negeri, status Nikita Mirzani masih tersangka atas laporan Dito Mahendra soal pencemaran nama baik melalui medsos.

Kepastian Nikita Mirzani terbang ke luar negeri disampaikan kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.

Diketahui, Nikita Mirzani masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB," kata Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.

Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved