Kosmetik Ilegal di Lampung
BBPOM Bandar Lampung Sita Kosmetik Ilegal, Penjual Terancam Denda hingga Penjara
Penjual kosmetik ilegal sitaan BBPOM Bandar Lampung terancam sanksi denda hingga penjara. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penjual kosmetik ilegal yang barang buktinya diamankan BBPOM Bandar Lampung bisa dikenakan sanksi.
Selain itu, barang bukti kosmetik ilegal yang disita BBPOM Bandar Lampung juga bakal dimusnahkan.
Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Lampung IPTU Feri Efriadi mengatakan, pihaknya selalu berdampingan dengan BBPOM Bandar Lampung melakukan operasi kosmetik ilegal.
"Operasi selalu berdampingan dengan BBPOM dan penyidik BPOM," kata Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Lampung IPTU Feri Efriadi kepada Tribun Lampung, Jumat (5/8/2022).
Pelaku tersebut tidak mungkin diamankan tapi barang yang berbahaya akan dimusnahkan.
Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Menemukan 28 Sarana Distribusi Kosmetik Ilegal
Baca juga: Rumah di Kedamaian Bandar Lampung Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 1 Jam
"Kemudian orang (pelaku) tersebut dipanggil dan diperiksa, akan tetapi perlakuan barang (kosmetik ilegal) akan disita dan diamankan," kata IPTU Feri Efriadi.
Ditambahkan Feri Efriadi, pelaku penjual kosmetik ilegal tersebut bisa dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.
Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bakal Dimusnahkan
Kosmetik ilegal yang berhasil diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Bandar Lampung bakal dimusnahkan.
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan ribuan kosmetik ilegal yang telah disita itu akan dimusnahkan.
Pemusnahan kosmetik ilegal ini mengacu pada UU kesehatan. Pemusnahan akan dilaksanakan bersama Polda Lampung dan instansi terkait.
Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 117 Juta
Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal dari 6 Wilayah di Lampung
Menurutnya, setiap toko atau retail harus mengantungi izin edar kosmetik.
"Kita akan melakukan pemusnahan yang didampingi pelaku usahanya," kata Zamroni.
Diketahui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Bandar Lampung menjaring kosmetik ilegal dari enam wilayah di Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penjual-kosmetik-ilegal-terancam-sanksi.jpg)