Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta
Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tipikor berupa P3-TGAI 2022.
Barang bukti itu yakni 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen surat ,serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000.
Para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliiar," kata Zaky.
Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Djohan, mengaku sudah mengetahui kabar terkait satu anggota DPRD Lampung Timur yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama dua rekannya.
"Benar, kami telah dapat informasi jika WY telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," katanya.
Ia mengatakan mengapresiasi tindakan kepolisian terkait penegakan hukum yang ada.
"Kita Semua tetap menghormati proses hukum yang ada. Kita tetap junjung tinggi proses kepolisian," tutur Ali.
Ia berharap agar WY kooperatif dalam menjalankan proses hukum.
"Saya juga berharap kepada yang bersangkutan agar kooperatif, menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," harapnya.
Untuk pergantian antar waktu (PAW), katanya, merupakan kewenangan dari masing-masing partai. "Itu dari partai masing-masing," kata Djohan.
Ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur agar menjalankan tugas dengan profesional.
"Jalankan tugas sebagai perwakilan rakyat dengan profesional dan jangan lakukan hal-hal yang akan merugikan negara dan masyarakat," ujar dia.(yog)
Partai Sudah Ingatkan
Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku kaget dengan kabar salah satu anggota DPRD Lampung inisial WY dari Fraksi Partai Nasdem yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.