Berita Terkini Artis

Pihak Indra Kenz Keberatan Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana Kasus Penipuan Binomo

Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan Binomo.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Instagram @indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz. Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan Binomo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus penipuan dan perjudian aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz kini masih berlanjut.

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kepada Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Sidang itu digelar di ruang 1, di mana Indra Kenz tampak hadir secara daring.

Dalam sidang itu, Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan.

Baca juga: Sarwendah Ungkap Kemungkinan Jika Operasi Batang Otak, Bisa Cacat

Baca juga: Baru Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Buka Suara Dijodohkan dengan Frans Faisal

Ia terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Pria yang dulunya dijuluki ‘Crazy Rich Medan’ ini terkena pasal berlapis di antaranya soal UU ITE, perjudian hingga pencucian uang.

Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda saat menanggapi dakwaan tersebut.

Brian Praneda pun membacakan poin eksepsi yang mempertanyakan terkait sidang kasus kliennya yang digelar di PN Tangerang.

Sementara, Brian mengatakan jika jumlah korban kliennya banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022), dikutip dari YouTube Sambel Lalap Official.

Baca juga: Sesumbar Suaranya Merdu Seperti Syahrini, Suara Lucinta Luna Ternyata Masih Laki-laki

Baca juga: Tak Cuma Riesca Rose, Kini Muncul Wanita Baru Dituding Selingkuhan Sule

Lebih lanjut, kuasa hukum Indra Kenz ini menilai, jika seharusnya aparat melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus tersebut.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.

Brian juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.

"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian."

"Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," terangnya.

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," tambahnya.

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Pasal pertama yang dilanggar oleh Indra Kenz yakni Pasal 45 Ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Untuk pasal kedua yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, berisikan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.

JPU menambahkan, korban Indra Kenz itu mengalami kerugian hingga Rp 83 miliar.

"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. Ada 144 korban dengan total Rp83 Miliar," ujar Anggara.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu.

Tak hanya Indra Kenz, kasus ini juga menyeret adiknya, kekasihnya Vannesan Khong dan ayahnya.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved