Penganiayaan di Bandar Lampung

Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan saat Tangkap ODGJ Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga

Dalam proses penangkapan ODGJ pelaku penganiayaan satu keluarga polisi sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Pelaku penganiayaan satu keluarga diringkus setelah keluar dari persembunyiannya di sungai dekat Perumahan Bukit Emas Sukabumi Bandar Lampung sekitar pukul 03.15 wib, Senin (15/8/2022). Polisi sempat lepaskan tembakan peringatan saat tangkap ODGJ pelaku penganiyaan satu keluarga. 

Diantaranya Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), SEPTA (21) serta Nando (4).

Lalu terkait pelaku Sutrisno ini mengalami gangguan jiwa, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Pembuktiannya akan kami sampaikan nanti, karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kompol Dennis.

Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan penjara selama 7 tahun.

Kronologi Penganiayaan

Kronologi peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diungkap oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh keluarga UM (50), bersama empat anggota keluarganya yaitu FN (30), MR  (28), SA (21), dan NP (4).

Penganiayaan sendiri dilakukan oleh St (49) yang diduga ODGJ.

Peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kampung Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung.

Dari keterangan kepolisian, kejadian itu berawal dari pelaku St yang mengaku sedang mencari anaknya.

St mencari anaknya dengan menuju salah satu rumah warga yang menjadi korban tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan, setelah pelaku St masuk ke rumah keluarga UM, St seakan melihat pandangan anaknya sedang dianiaya oleh keluarga UM.

"Saat pelaku mencari anaknya di rumah korban, saat tidak ada anaknya di rumah korban pandangan pelaku gelap dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan," kata Kompol Dennis dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, St kemudian melarikan diri.

Pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya pelaku St berhasil dibekuk.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved