Berita Terkini Artis
Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar: Sudah Ada yang Daftar
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid gugat DJKI Kemenkumham terkait merek 'Gen Halilintar'.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid kini tengah berurusan dengan hukum lantaran menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ayah Atta Halilintar itu dilakukan terkait pendaftaran merek ‘Gen Halilintar’.
Ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.
Gugatan suami Lenggogeni Faruk ini diajukan lantaran merek ‘Gen Halilintar’ yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Razilu menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan oleh ayah Atta Halilintar tersebut.
Baca juga: Kondisi Atta Halilintar Kini Dirawat di Rumah Sakit, Aurel Hermansyah Minta Doa
Baca juga: Artis Amanda Zahra Menangis Jerit-jerit Temukan Tank Top Ungu di Bawah Kasur
Razilu menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Halilintar Anofial Asmid terkait ditolaknya pendaftaran merek ‘Gen Halilintar’.
Ditjen Kekayaan Intelektul Kemenkumham ini mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan.
“Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menjelaskan soal ditolaknya merek ‘Gen Halilintar’ yang diajukan oleh mertua Aurel Hermansyah tersebut.
Razilu mengungkapkan jika merek ‘Gen Halilintar’ telah terdaftar lebih dulu sebelum Halilintar Anofial Asmid.
Baca juga: Mertua Arumi Bachsin Meninggal Dunia, Ayah Emil Dardak Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Baca juga: Handphone Selalu Dipantau Ketat Suami, Via Vallen Buat Kode Khusus Saat Balas Chat
Dikatakan Razilu, merek ‘Gen Halilintar’ telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
Sementara, ayah Atta Halilintar mendaftarkan merek ‘Gen Halilintar’ pada 2018.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017,” ungkap Razilu.
“Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 2018,” lanjutnya.
Berdasarkan prinsip, Razilu mengatakan yang mengajukan pertamalah yang memiliki hak paten merek tersebut.
“Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” jelas Razilu.
Razilu mengatakan, upaya hukum dilakukan oleh ayah Atta Halilintar itu adalah upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.
Ia mengatakan bahwa, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.
"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga.”
“Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," terang Razilu.
Razilu menyebut jika proses banding yang diajukan ayah Atta Halilintar akan diproses dengan waktu yang relatif lama.
"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan.
Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya
Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.
Selain itu, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.
Hingga saat ini, proses gugatan yang diajukan mertua Aurel Hermansyah itu akan masuk ke persidangan yang digelar pada Senin (22/8/2022).
Sementara pihak DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)