Rektor Unila Ditangkap KPK

OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dokumentasi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. OTT Rektor Unila, KPK rekomendasikan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Hal ini menyikapi OTT (operasi tangkap tangan) Rektor Unila Prof Karomani terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non reguler tersebut.

"Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri," kata Ipi Maryati kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/8/2022).

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran.

Baca juga: Ketua Yayasan PTS di Balam Terjaring OTT KPK Bersama Rektor Unila, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum

Baca juga: Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap, PWNU Provinsi Lampung Buka Suara

"KPK melakukan penelusuran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," beber dia.

Dari penelusuran tersebut KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri.

Dalam hal ini yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel.

Yakni Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.  

"KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," jelas dia. 

Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. 

Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan. 

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis).

Khususnya yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved