Berita Terkini Nasional

Polri Serahkan Berkas Penyidikan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung Sepekan Lalu, Kini terus Dilengkapi

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak Jumat (19/8/2022

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas penyidikan Ferdy Sambo terus dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tim Khusus Polri menyatakan berkas lengkap tindak pidana Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kini Tim Khusus Polri terus melengkapi berkas penyidikan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Rencananya dalam waktu secapatnya berkas penyidikan Ferdy Sambo bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kekurangan yang ada.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Tim Khusus Polri Bakal Hadirkan Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Penyidik Cecar 80 Pertanyaan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," tambahnya.

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak Jumat (19/8/2022) lalu.

Hal ini berarti sudah lebih dari sepekan berkas perkara tersebut diperiksa Kejaksaan Agung.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

Jika sudah lengkap, akan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.

Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Tiga Pejabat Unila Bakal Diberhentikan dari ASN

Baca juga: Anak Bawah 6 Tahun Lampung Selatan Sudah Bisa Vaksin Covid-19 di Puskesmas

"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.

"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas Listyo Sigit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved