Berita Terkini Nasional

Mahfud MD Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Diundang Saat Rekonstruksi Pembunuhan

Mahfud MD sebut tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan dan juga tak harus dilarang.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. Mahfud MD sebut tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan dan juga tak harus dilarang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi pembunuhan.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut menyusul peristiwa pengusiran tim kuasa hukum Brigadir J  saat rekonstruksi di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Meski demikian, Mahfud MD mengatakan tim kuasa hukum Brigadir J juga tak harus dilarang.

"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."

"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Koleksi Tas Mewah Istri Ferdy Sambo Terekspos, Putri Candrawathi Tenteng Tas Rp 28 Juta

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.

Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.

"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.

Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.

"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."

"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut  hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.

Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo

Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.

Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.

Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.

Berencana Laporkan ke Jokowi

Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.

"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo

Baca juga: Mendadak Bharada E Diganti Orang Lain Saat Adegan Bertemu Ferdy Sambo

Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.

"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.

"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.

Akan Diuji di Pengadilan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bicara mengenai adegan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan akan diuji di pengadilan.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.

Diketahui, Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.

Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).

Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.

Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.

Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.

Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

Ada pemeran pengganti Brigadir J

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, satu di antara adegannya yakni momen di mana Bharada E tembak Brigadir J.

Sebelum tewas ditembak, Brigadir J sempat menunjuk dan memohon ke Bharada E.

Hingga akhirnya Brigadir J, yang diperankan oleh pengganti, tergeletak dan terbungkus di bawah tangga letter L.

Diketahui, terdapat 27 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) ketiga tersebut turut serta dihadiri kelima tersangka pembunuhan.

Yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada Eliezer (Bharada E).

Dalam proses rekonstruksi, sebanyak 78 adegan dilakukan, terdiri dari di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan tanggal 8 Juli 2022.

Di rumah pribadi yakni di Jalan Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J.

Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Lantas di TKP ketiga, yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan, termasuk ada pemeran pengganti Brigadir J, dipantau Tribunnews dari YouTube Polri TV.

Tampak dalam reka adegan, terdapat momen tersangka Brigadir RR berkomunikasi dengan Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan di taman area rumah dinas Ferdy Sambo.

Lantas dalam adegan Brigadir J, Brigadir RR, bertemu dengan Kuat Ma'ruf.

Setelah itu terdapat adegan Brigadir J memasuki rumah dinas Ferdy Sambo.

Bharada E pun tampak mengeluarkan senjata dari saku celananya dan mengarahkan ke korban.

Setelah itu tampak adegan Brigadir J menunduk, seperti memohon di depan Bharada E.

Kejadian tersebut terjadi di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Hanya ada Bharada E dan Brigadir J yang diperankan pemeran pengganti di adegan tersebut.

Lantas tampak pemeran pengganti Brigadir J tergeletak, dan terbungkus di bawah tangga letter L.

Dinterprestasikan jenazah Brigadir J yang tersungkur, dan terbungkus.

Tampak di video ada Kuat Ma'ruf, Brigadir RR, dan disebut ada Ferdy Sambo.

Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo ternyata masih disegani para anggotanya termasuk penyidik Bareskrim Polri.

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri memanggil Irjen Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.

Ketika itu, penyidik Bareskrim Polri menanyakan soal senjata Irjen Ferdy Sambo yang jatuh.

Mantan Kadiv Propam Polri rjen Ferdy Sambo ternyata masih disegani penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu terlihat saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Saat itu, suami Putri Candrawathi itu ditanya oleh seorang penyidik.

Saat itu diperlihatkan adegan Ferdy Sambo mengambil pistolnya yang terjatuh ke aspal.

"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik tersebut bertanya kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu pun menanggapinya dengan menganggukkan kepala.

Wajah Ferdy Sambo terlihat jelas ketika memeragakan adegan ke-54. Serupa di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Ferdy Sambo masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Adegan itu menampilkan saat Ferdy Sambo turun dari mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan pelat nomor B 1434 RFP.

Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan Ferdy Sambo ke dalam rumah dinasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di tiga lokasi.

Selain di Jalan Saguling III, rekonstruksi juga digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Sambo lainnya di Magelang, Jawa Tengah.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," kata Dedi kepada wartawan di Jalan Saguling III.

Dedi menjelaskan, 35 adegan di antaranya diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 Juli 2022 dan pasca pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli," ungkap Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved