Berita Terkini Nasional
Bharada E dan Putri Candrawathi Dikonfrontir Online 8 Jam di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Polri periksa Putri Candrawathi dengan agenda konfrontir dengan Bharada E yang dilakukan online agar Bharada E tenang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tim Khusus Polri adakan pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi dan Bharada E yang dikonfrontir secara online dalam kasus pembunuhan Brigadri J.
Tujuannya agar Bharada E bisa tenang saat dikonfrontir dengan Putri Candrawathi karena tidak bertemu langsung.
Proses pemeriksaan konfrontir antara Bharada E dan Putri Candrawathi memakan waktu delapan jam di penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J.
Kepastian pemeriksaan konfrontir antara Bharada E dan Putri Candrawathi dilakukan secara online diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin menyebut Bharada E menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan Putri Candrawathi mulai pukul 13.00-21.00 WIB, pada Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Penampakan Tas Mewah Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Pada pemeriksaan untuk Putri Candrawathi ini, Bharada E tidak hadir secara fisik berhadap-hadapan dengan istri Ferdy Sambo itu.
"Bharada E hadir secara online," ungkap Edwi Partogi, dikutip dari pernyataannya di program Kompas Malam.
Hal itu dilakukan agar Bharada E bisa tenang saat memberi keterangan dan dikonfrontir dengan tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J, terlebih pada PC.
Adapun materi yang dikonfrontir antara Putri Candrawathi dengan Bharada E adalah soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Dalam konfrotir tersebut kondisi psikologis Bharada E cukup siap menghadapi Putri Candrawathi.
Dan untuk tetap menjaga keselamatan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator, LPSK memberikan perlindungan maksimum kepadanya.
Bahkan, kata Edwin Partogi, pihaknya yang menyuplai pasokan makanan untuk polisi yang membuka tabir gelap peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca juga: Warga Bandar Lampung Antre BBM Jelang Kenaikan Harga Besok
Baca juga: Paskibra Nasional Asal Lampung Ingin Jadi Polwan, Saat Kecil Kerap Lihat Polisi Atur Lalu Lintas
"Kami memasok makanan untuk Bharada E, ada juga kunjungan dokter, psikolog, dan lainnya yang dibutuhkan. Untuk konfrontasi hari ini, dia cukup percaya diri," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan rekonstruksi kemarin, LPSK mengakui memang ada beberapa keterangan tersangka lainnya yang berbeda dengan Bharada E.
Namun LPSK menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.
Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi agenda konfrontasi dengan tersangka lainnya selain Ferdy Sambo, masih berlangsung hingga pukul 22.00 WIB tadi.
Belum ada penjelasan resmi dari kepolisian sudah sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan hari ini.
Timsus Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.
Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.
"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.
Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.
"Ini semua yang ada di Magelang," terangnya.
Dicekal Keluar Negeri
Terkait status Putri Chandrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dicegah ke luar negeri.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ada lima tersangka.
Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi belum.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Tribun Jambi)