Berita Lampung
Kejari Way Kanan Limpahkan Perkara Korupsi Kepala Kampung Negeri Mulya ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Way Kanan melimpahkan dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Paidi, Kepala Kampung Negeri Mulya ke pengadilan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: muhammadazhim
Dok Kejari Way Kanan
Kejari Way Kanan melimpahkan perkara Korupsi ke pengadilan Tipidkor Bandar Lampung, Kamis (1/9/2022) dengan tersangka Paidi Tarjo alias P Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan.
“Tersangka juga telah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta bebas Covid-19, “ imbuh Pujiarto
Diterangkan, Tim Penyidik Kejari Way Kanan telah melakukan pemeriksaan terhadap Paidi Tarjo, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BLT- Dana Desa Kampung Negeri Mulya tahun 2020.
Paidi diduga menggelapkan uang dana desa tahun 2020 dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 475.056.755.
Di mana dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti yang cukup bahwa Paidi Tarjo Alias P Kepala Kampung Negeri Mulya lah yang harus mempertanggungjawabkannya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita Terkait :#Berita Lampung
Polisi Buka Suara Soal 7 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Tengah, 3 Tewas |
![]() |
---|
Kapolsek Simpang Pematang Mesuji Lampung Ajak Siswa MTs Jadi Generasi Unggul |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 21 Januari 2023, Harga Anjlok, Petani di Lampung Barat Buang Tomat ke Jurang |
![]() |
---|
Kasus Asusila, Unit PPA Polres Lampung Timur Minta Orangtua Kontrol Anak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Permintaan Kue Keranjang Meningkat hingga 100 Persen Jelang Perayaan Imlek |
![]() |
---|