Berita Lampung
Polres Pringsewu Bongkar Sindikat Bandar, Amankan 1,2 Kilo Ganja dari Empat Tersangka
Sindikat narkoba di Pringsewu berhasil diamankan polisi pada 27 hingga 28 Agustus 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dari keterangan BAS, kemudian polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA.
"DA ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu," ungkapnya.
Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 kilogram.
"Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram," bebernya.
Atas perbuatnnya tersebut, keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu.
"Sementara perkaranya sedang dalam pengembangan pparat Satnarkoba Polres Pringsewu," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempatnya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)