Berita Terkini Artis
Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Tidak Bisa Tidur 3 Hari
Hotman Paris mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran dari pihak Ferdy Sambo. Akhirnya Hotman menolak tawaran itu.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran dari pihak Ferdy Sambo.
Hotman Paris menyampaikan hal tersebut sebagaimana dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Rabu (7/9/2022).
"Sekarang saya ngaku apa adanya, memang benar Hotman Paris diminta Pak Sambo untuk jadi pengacaranya, juga diminta (jadi) pengacara Ibu PC. Saya tiga hari gak bisa tidur untuk mengatakan yes or no," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku bimbang, lantaran tawaran yang diberikan adalah sebuah impian para pengacara.
"Dari segi kasus, its dream cases bagi lawyer. Ini kasus yang membuat pengacara dimanapun jadi populer," jelas Hotman Paris.
Baca juga: Jenazah Suami Dewi Lestari Akan Dikremasi Besok, Lokasi Pelarungan Abu Jenazah Belum Ditentukan
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Lain, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan ke Polisi oleh Shandy Purnamasari
Setelah tiga hari tak bisa tidur, Hotman Paris memilih menolak tawaran dari pihak Ferdy Sambo.
Hal tersebut diambil lantaran Hotman Paris harus bersikap netral, sesuai dengan program acara yang saat ini dia jalani.
"Dengan berat hati saya menolak. Ada beberapa alasan, mencegah konflik kepentingan, karena saya juga sebagai host di acara televisi yang akan membahas kasus tersebut jadi harus netral, bahkan sampai nanti di persidangan."
"Yang kedua adalah, sejak kasus itu ada jutaan orang yang meminta saya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J-lah, pengacara Bharada E- lah. Kebetulan saya juga lagi sibuk dengan program Hotman 911," jelas Hotman Paris.
Selain mengungkapkan alasan menolak tawaran, Hotman Paris ternyata memiliki satu celah untuk bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal inilah yang mungkin membuat pihak Ferdy Sambo menginginkan Hotman Paris menjadi penasihat hukum mereka.
Menurut Hotman Paris, ada celah di mana kasus Ferdy Sambo bisa ringan menjadi kasus pembunuhan spontan bukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Innalillahi Kabar Duka dari Arafah, ART Bawa Kabur Brankas CCTV Dimatikan
Baca juga: Anak Indah Permatasari Tak Diakui Neneknya, Arie Kriting Pamer Kado dari Teman-teman
"Kenapa pada saat itu saya tertarik menerima tawaran dari Ferdy Sambo? Ada satu yang saya temukan, bisa profesor doktor hukum ada yang belum tahu ini. Saya melihat jarum di semak-semak jerami dengan pengalaman 36 tahun. Ada yang saya dengar dari timnya, saksi kunci memberikan kesaksian katanya, benar atau salah nanti di persidangan ya, bahwa setelah Ibu PC pulang dari Magelang ceritalah ke suaminya di rumah pribadi, at the time seorang jenderal menangis," jelas Hotman Paris.
Momen jenderal Ferdy Sambo menangis ini menjadi perhatian Hotman Paris.
Hotman menganalisis jika hal yang membuat Ferdy Sambo menangis bukanlah hal yang biasa.
"Orang gak akan peduli soal kalimat menangis itu, bagi seorang Hotman Paris 'hope'. Entah itu kejadian atau tidak, namun saat dia menangis pasti ada sesuatu yang menyentuh terhadap istrinya, tidak lama setelah itu terjadilah penembakan," lanjut Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hal ini bisa jadi celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Bisa saja, pembunuhan terjadi secara spontan dan bukanlah pembunuhan berencana.
"Artinya apa, karena Sambo sudah mengakui dia memerintahkan penembakan, berarti sudah dipastikan pembunuhan biasa pasal 338. Tapi pada saat dia emosi lalu merencanakan pembunuhan, apakah ini pembunuhan berencana? Itu nanti yang akan dipakai oleh tim kuasa hukum bahwa itu adalah pembunuhan spontan," ujar Hotman.
Hotman Paris kembali menegaskan jika dirinya tidak membela pihak manapun.
Dia hanya menyoroti BAP yang tertulis dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Hotman Paris juga menjelaskan jika pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar.
Baca juga: Jenazah Suami Dewi Lestari Akan Dikremasi Besok, Lokasi Pelarungan Abu Jenazah Belum Ditentukan
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Lain, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan ke Polisi oleh Shandy Purnamasari
Namun ia berusaha bekerja agar klien bisa dihukum sesuai kesalahannya.
Bisa Lolos
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).
Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengadilan nanti.
"Apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini spontanitas," kata Prof Gayus Lumbuun dalam wawancara bersama Aiman di Kompas TV yang ditayangkan hari Senin (6/9/2022).
Menurutnya, meskipun Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal itu belum bisa disebut sebagai perbuatan berencana.
"Kerangka hukum yang membuat ringan dan berat perbuatan itu sangat ditentukan pada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya. Analisa perbuatan dan analisa hukum, akan menyita banyak pihak yang menyatakan sesuai keahilainnya dan akan berbedat soal analisa yuridisnya," ujarnya.
Prof Gayus menilai, dalam persidangan Ferdy Sambo nanti, bukan tidak mungkin hakim akan mencoret Pasal 340 dan menggunakan Pasal 338.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Untuk itu dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memiliki pemahaman dan menolak teori yang melepas jerat Ferdy Sambo dari hukuman pembunuhan berencana.
"Misal jaksa harus membuktikan bahwa dia sadar saat melakukan itu," ujarnya.
Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ferdy Sambo jalani pemeriksaan lie detector lusa
Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).
Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022) lusa.
"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.
"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.
Sebelumnya, tim (timsus) Polri memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan alat lie detector, Selasa (6/9/2022).
Selain Putri, polisi juga memeriksa asisten rumah tangganya, Susi yang ikut dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah pribadinya sebelum penembakan itu terjadi.
"(Hari ini) PC dan Susi (diperiksa dengan lie detector)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan dengan lie detector itu akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Andi mengungkapkan rencananya untuk tersangka Ferdy Sambo juga akan diperiksa menggunakan lie detector, Rabu (7/9/2022).
"Rencananya seperti itu (Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector besok)," ucapnya.
Timsus juga sudah memeriksa sudah tiga tersangka yang diperiksa dengan alat tersebut.
Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM).
Mengenal alat polygraph
Polygraph atau lie detector adalah alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam penyelidikan polisi atau sejenisnya.
Ketika seseorang menggunakan Polygraph, ada empat hingga enam sensor dipasang pada orang tersebut.
Sinyal dari sensor Polygraph direkam pada grafik yang bergerak.
Sensor biasanya merekam tingkat pernapasan, denyut nadi, tekanan darah, dan keringat dari orang tersebut ketika memberikan pernyataan.
Baik selama dan setelah tes, pemeriksa poligraf dapat melihat grafik dan melihat apakah tanda-tanda vital berubah secara signifikan pada salah satu pertanyaan.
Secara umum, perubahan yang signifikan menunjukkan orang tersebut berbohong, dikutip dari How Stuff Works.
Ketika pemeriksa terlatih menggunakan poligraf, ia dapat mendeteksi kebohongan dengan akurasi tinggi.
Namun, karena interpretasi pemeriksa bersifat subjektif dan orang yang diperiksa dapat bereaksi berbeda terhadap kebohongan, tes poligraf tidak sempurna dan dapat dikelabui.
Apakah Hasil Tes Polygraph Akurat?
Perkiraan akurasi tes poligraf mencapai 87 persen.
Terkadang, orang yang tidak bersalah mungkin gagal dalam tes Polygraph karena kegugupan murni.
Sehingga, hasil dari Polygraph sering ditolak di pengadilan di Amerika Serikat.
Secara ilmiah, Polygraph hanya dapat mendeteksi reaksi tubuh ketika seseorang menjawab pertanyaan.
Poligraf digunakan berdasarkan teori bahwa kebanyakan orang tidak berbohong atau menipu tanpa perasaan cemas atau gugup.
Ini berasal dari gagasan bahwa kebanyakan orang merasa tidak enak karena berbohong atau takut ketahuan atau akan mendapat masalah jika berbohong.
Ketakutan dan rasa bersalah inilah yang menghasilkan kecemasan dan kegugupan.
Ketika seseorang merasa seperti ini, mereka menunjukkan kesulitan untuk mendeteksi perubahan fisiologis yang tidak disengaja yang secara teoritis dapat dideteksi dengan poligraf.
Sistem fisiologis yang menjadi fokus poligraf adalah detak jantung, tekanan darah, laju pernapasan, dan seberapa banyak seseorang berkeringat.
Berbohong biasanya disertai dengan:
- Peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, yang diukur dengan kardiograf
- Peningkatan laju pernapasan, yang diukur dengan pneumograf
- Peningkatan keringat, yang diukur dengan perubahan hambatan listrik kulit karena peningkatan elektrolit yang ditemukan dalam keringat.
Siapa yang berhak menggunakan poligraf?
Ilustrasi Polygraph atau Lie Detector, alat pendeteksi kebohongan (freepik)
Empat sektor yang menggunakan poligraf antara lain lembaga penegak hukum, masyarakat hukum, lembaga pemerintah, dan sektor swasta.
Berikut ini penjelasannya, dikutip dari Polygraph.
Lembaga Penegak Hukum
- Lembaga penegak hukum federal, lembaga penegak hukum negara bagian, dan lembaga penegak hukum lokal seperti departemen kepolisian dan sheriff.
Komunitas Hukum
- Kantor Kejaksaan AS, Kantor Kejaksaan Distrik, Kantor Pembela Umum, pengacara pembela, Departemen Pembebasan Bersyarat dan Percobaan.
- Sistem pengadilan bekerja sama dengan petugas masa percobaan dan pembebasan bersyarat dan terapis untuk memantau terpidana pelanggar seks.
- Pengacara dalam litigasi perdata.
Instansi Pemerintah
- Badan-badan Departemen Pertahanan
- Badan-badan di Komunitas Intelijen
Sektor Swasta
- Perusahaan dan korporasi di bawah pembatasan dan pembatasan Undang-Undang Perlindungan Poligraf Karyawan 1988 (EPPA).
- Warga negara dalam hal-hal yang tidak melibatkan sistem hukum atau peradilan pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Soimah-mengadu-ke-Hotman-Paris-santri-di-Gontor-tewas-dianiaya.jpg)