Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Ungkit Soal Titip Perkara yang Ada Duit
Nikita Mirzani sebut Shandy Purnamasari ingin pansos lantaran melaporkannya ke polisi.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali terseret kasus hukum baru. Kali ini Shandy Purnamasari yang melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Usai kabar dirinya dilaporkan Shandy Purnamasari mencuat ke publik, Nikita Mirzani langsung memberikan tanggapan menohok.
Bukan Nikita Mirzani jika tak memberikan celotehan pedas untuk hal apapun, terlebih jika menyangkut dirinya sendiri.
Nikita Mirzani memberikan komentar pedas usai mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Shandy Purnamasari, melalui Instagram Story pribadinya pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Resmi Cerai, Sule Berakhir Di-unfollow Nathalie Holscher
Baca juga: Pengakuan Ivan Gunawan Unggah Foto Mesra Bareng Pria: Sudah 15 Tahun
Artis yang akrab disapa Nyai ini menyebut, jika tindakan Shandy Purnamasari melaporkannya itu hanya untuk pansos atau panjat sosial.
“Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???” tulis Nikita Mirzani, dikutip Kamis (8/9/2022).
Dalam Instastrory tersebut, Nikita Mirzani mengatakan akan melaporkan balik Shandy Purnamasari jika tuduhannya itu tidak terbukti.
“Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya,” sambungnya.
Wanita 36 tahun ini pun menyinggung soal oknum-oknum yang kerap menitip perkara dengan penegak hukum.
Baca juga: Penjelasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo sampai Tak Bisa Tidur
Baca juga: Arie Kriting Keluhkan Cobaan Terberat, Anaknya Tak Diakui sebagai Cucu oleh Mertua
“Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, kabar Nikita Mirzani telah resmi dilaporkan Shandy Purnamasari ke Bareskrim Mabes Polri mencuat pada Rabu (7/9/2022).
Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.
“Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani),” kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).
Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.
Ternyata laporan tersebut sudah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dan baru terkuak ke media bulan September 2022.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."
"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.
Berdasarkan penuturan Nurul, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.
Baca juga: Amanda Manopo Pelukan dengan Arya Saloka, Tapi Tampak Jaga Jarak
Baca juga: Bukti Keseriusan Celine Evangelista Ajak Marcel Widianto Tinggalkan Jakarta Hidup Sederhana di Desa
Informasi tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022.
Barang bukti yang diberikan ke polisi berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun @nikitamirzanimawardi_172.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.
Kasus UU ITE & Pencemaran Nama Baik dengan Dito Mahendra Masih Berlanjut
Di tengah laporan Shandy Purnamasari terhadap sang artis, Nikita Mirzani juga masih berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Terkait kasusnya itu, Nikita Mirzani mengaku heran dirinya dilaporkan dengan kasus pencemaran nama baik.
Wanita yang akrab disapa Nyai ini lantas membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang menurutnya lebih penting.
Salah satunya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin,” ucap Nyai usai menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Jumat (2/9/2022).
“Lagian di Polres Serang Banten ini kan sebenarnya yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan, kenapa nggak itu aja yang diurus?” tambah Nyai.
Nyai mengaku lelah dengan agenda wajib lapor yang selama ini dijalani.
Ia bahkan minta polisi untuk menahannya tetapi dengan mengajukan sejumlah syarat.
“Aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkep aku boleh, dengan empat syarat,” ucap Nyai.
Pertama, dia tidak ingin ditangkap di waktu subuh dengan alasan masih tidur dan ngantuk.
Kedua, polisi tidak boleh menangkapnya saat berada di area publik atau saat ia bersama anaknya.
Nikita juga meminta polisi untuk menyelesaikan kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terlebih dahulu.
“Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda."
"Keempat, baru penjarain aku, tapi abis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda,” pungkas Nyai. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)