Berita Terkini Artis
Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Sukamiskin, Mantan Istri Sebut Belum Bertemu Anak
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa malam (6/9/2022).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Zumi Zola bebas dari penjara setelah jalani vonis 6 tahun.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas darin Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Zumi Zola bebas bersyarat setelah tersandung kasus korupsi pada tahun 2020 lalu.
Sherrin Tharia mengaku belum bertemu dengan mantan suaminya Zumi Zola.
Sherrin Tharia mengatakan Zumi Zola bisa berkumpul dengan keluarga dan anak-anaknya.
Baca juga: Innalillahi Kabar Duka dari Arafah, ART Bawa Kabur Brankas CCTV Dimatikan
Baca juga: Ibu Indah Permatasari Tak Peduli Anaknya, Arie Kriting Banyak yang Perhatian Sama Kami Nak
"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa malam (6/9/2022).
Sherrin Tharia memberikan harapan kepada Zumi Zola yang dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.
Saat ditanya terkait dengan dirinya serta anaknya yang bertemu dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia menyebut dirinya dan anaknya belum bertemu dengan Zumi Zola.
Namun, Sherrin Tharia mengatakan kemungkinan Rabu (7/9/2022) dirinya dan anaknya akan bertemu Zumi Zola.
"Belum (ketemu), kebetulan kan hari anak-anak sekolah, mungkin besok (rabu) ketemu nya," pungkasnya.
Diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Anak Indah Permatasari Tak Diakui Neneknya, Arie Kriting Pamer Kado dari Teman-teman
Baca juga: Ivan Gunawan Unggah Foto Mesra Bareng Pria, Umumkan Simpanannya
Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri yang juga merupakan anggota DPR RI mengucapkan selamat atas bebas syarat yang diberikan kepada Zumi Zola.
Zumi Zola tak lain adalah mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi.