Illegal Minning di Lampung Tengah

Breaking News, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Operasional tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining dengan amankan beberapa tersangka di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining.

Pengungkapan kasus ilegal mining atau tambang pasir ilegal yang diungkap Ditpolairud Polda Lampung terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung tentang ilegal mining di Lampung Tengah.

Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin.

"Kami mengungkap adanya temuan kegiatan penambangan pasir yang diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Sis Mulyono, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Demo Kenaikan Harga BBM di Metro Lampung Ricuh, Mahasiwa Terobos Kawat Berduri

Baca juga: Ditinggal Berkebun, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Pulau Panggung Tanggamus

Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Polres Way Kanan ungkap Ilegal Mining

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga ekspose illegal Mining.

Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.

Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial:

IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

Baca juga: Berjuang 10 Tahun, Atlet Angkat Besi Pringsewu Citra Akhirnya Terima Medali Perak Olimpiade

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pelaku Ilegal Mining di 4 Lokasi Berbeda di Aliran Sungai Way Kanan

AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;

TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved