Illegal Minning di Lampung Tengah
Breaking News, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Operasional tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana ilegal mining.
Pengungkapan kasus ilegal mining atau tambang pasir ilegal yang diungkap Ditpolairud Polda Lampung terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Lampung tentang ilegal mining di Lampung Tengah.
Sis Mulyono menjelaskan, operasional tambang pasir di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah tidak dilengkapi izin.
"Kami mengungkap adanya temuan kegiatan penambangan pasir yang diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Sis Mulyono, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Demo Kenaikan Harga BBM di Metro Lampung Ricuh, Mahasiwa Terobos Kawat Berduri
Baca juga: Ditinggal Berkebun, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Pulau Panggung Tanggamus
Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Polres Way Kanan ungkap Ilegal Mining
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga ekspose illegal Mining.
Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat lokasi berbeda di pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Lima tersangka yang diamankan yakni berinisial:
IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
Baca juga: Berjuang 10 Tahun, Atlet Angkat Besi Pringsewu Citra Akhirnya Terima Medali Perak Olimpiade
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pelaku Ilegal Mining di 4 Lokasi Berbeda di Aliran Sungai Way Kanan
AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;
TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan TI (tambang Ilegal ) yang berada di daerah pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Atas informasi tersebut Polres Way Kanan menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Anggota dari Polres Way Kanan mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan.
Sementara melalui patroli hunting di daerah pinggir Aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, petugas mendengar ada suara mesin dompeng.
Saat itu mesin sedang beroperasi dan lansung mengecek ke lokasi dari mana sumber suara mesin tersebut.
“Ditemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR hasilkan lumpur dan pasir hitam diduga mengandung mineral emas,” katanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam penindakan di lokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang.
Mereka sedang bekerja ketika ditanyakan surat izin yang sah dalam usaha pertambangan tidak memiliki atau mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan tambang TI darat tersebut.
Sehingga langsung dihentikan tanpa melakukan perlawanan.
Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya keempat pelaku IR, YM AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)