Rektor Unila Ditangkap KPK
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Adik Kandung Andi Desfiandi
KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap rektor Unila. Kali ini yang diperiksa adik tersangka Andi Desfiandi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Sebab, menurut dia, kuasa hukum tidak bisa menafsirkan apa saja materi pemeriksaan tersebut.
"Sifatnya saya ini sebagai kuasa hukum keluarga Andi Desfiandi dan Prof Karomani," kata Kadafi.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai pukul 17.38 WIB, Ary masih dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca juga: 2 Kali Ditunda, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Lampung Akhirnya Batal Digelar
Baca juga: Menko Airlangga Dukung Industri Olahraga Indonesia Go Internasional
"Ini saja masih istirahat pemeriksaan, dan kondisi pak Ary Meizari sehat," kata dia.
Ia mengatakan, Ary Meizari hanya menyampaikan apa yang diketahuinya, dilihat, serta didengar secara langsung.
"Semua itu harus disampaikan oleh penyidik KPK," ujar Kadafi.
Sementara terkait kliennya Prof Karomani, menurut Kadafi, saat ini sedang sibuk menulis untuk persiapan membuat buku.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kliennya," kata Kadafi.
Untuk diketahui, Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Karomani dkk ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
JPU KPK Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis Satu Tahun Empat Bulan, JPU dan Pengacara Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Andi Desfiandi Divonis 1,4 Tahun Penjara, Putusan Hakim Disambut Isak Tangis Keluarga |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dihukum Satu Tahun Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|