Aksi Dosen Mahasiswa di Bandar Lampung
Aptisi Lampung Minta Bubarkan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Universitas Negeri
Aptisi Lampung minta penerimaan mahasiwa di univeritas negeri kembalikan seperti dulu, yakni jalur undangan (prestasi) dan SBMPTN.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) minta bubarkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Tuntutan pembubaran penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) disampaikan Aptisi dalam unjuk rasa di DPRD Lampung, Selasa (27/9/2022).
Aptisi menilai penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) kini timbulkan masalah setelah sebelumnya telah menyengsarakan perguruan tinggi swasta.
Menurut Ketua I Aptisi Lampung Abdul Aziz, ke depan pemerintah pusat juga bisa membubarkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri kampus negeri atau PTN.
Aziz menilai, untuk PTN cukupkan dua jalur penerimaan mahasiwa baru seperti dulu.
Baca juga: Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris, Kemendagri Panggil Wali Kota Bandar Lampung
Baca juga: H-1 Pendaftaran, Total 417 Orang Mendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur
Jika dulu itu ada dua jalur, yakni jalur undangan dan jalur SBMPTN maka itu sudah cukup.
"Kita pikir itu sudah cukup dan kemarin juga dikeluarkan peraturan menteri yang tetap akan ada jalur mandiri tersebut," kata Aziz.
Memang semua Rektor PTN tidak menolak, tetapi bagi kampus swasta hal itu membuat sengsara kampus swasta.
Jadi bukan cuma sengsarakan perguruan tinggi swasta tetapi juga kaitannya dengan kualitas lulusan dari PTN.
Pihaknya menilai harus ada uji kompetensi bagi siswa-siswa sekolah yang tamat.
"Kita semua sudah tahu bahwa yang terjadi kemarin di Unila, tetapi bisa jadi di banyak kampus PTN lain di seluruh Indonesia," kata Aziz.
Selain itu pihaknya juga meminta dibubarkan uji kompetensi (ukom) dan ini berlaku bagi tim kesehatan.
Baca juga: Aptisi Lampung Minta Transparansi Kuota Siswa Penerima KIP
Baca juga: Truk Bermuatan Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung, Arus Lalu Lintas Sempat Macet
Aziz juga menyampaikan hal lainnya yakni tentang akreditasi perguruan tinggi.
Di dalam undang-undang (UU) Sisdiknas ada 2 akreditasi, yakni akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
Di luar negeri yang diakui akreditasi institusi.
Maka akreditasi program studinya ini akan mengikuti.
"Kami berharap ini yang terjadi di Indonesia," kata Aziz.
Jadi akreditasi program studi tidak wajib atau sunnah, maka akreditasi institusi itu wajib.
Kami meminta itu bisa masuk di dalam rancangan undang-undang (RUU).
Dalam unjuk rasa ini ada 65 perwakilan kampus swasta yang tergabung di Aptisi Lampung.
Sedangkan untuk jumlah orang, sekitar 1.500 orang terdiri para dosen dan mahasiwa perguruan tinggi swasta.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)