Berita Terkini Nasional
Shopee, Tokocrypto, hingga Indosat, Lakukan PHK Massal
Tiga perusahaan besar yakni Shopee, Tokocrypto, dan Indosat melakukan PHK. PHK dilakukan untuk efisiensi.
Shopee
Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah karyawannya sebagai strategi efisiensi perusahaan di tengah persaingan bisnis e-commerce yang ketat.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, manajemen menyatakan berat hati atas keputusan yang diambil ini.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Lantik 82 Kepala Kampung, Minta Perubahan tingkat Pedesaan
Baca juga: Pendaftar Panwascam Tanggamus Lampung Capai 475 Orang, Kuota 60 Anggota Panwascam
Dia mengatakan, keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal.
Nozomi
Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal. Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.
"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70 persen pada tanggal 7 dan sisanya 30 % dibayarkan tanggal 12 Juli," ujarnya.
Karena tidak ada titik temu mengenai soal pembayaran upah yang terlambat tersebut akhirnya serikat pekerja mengajukan permohonan berunding pada tanggal 12 Juli 2022. Surat dibalas tanggal 15 Juli 2022 namun perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.
Lalu tanggal 18 Juli 2022 serikat pekerja kembali mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan. "Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.
Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.
"Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," tegas Riden.
Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.
Ganjar Realisakan Pembangunan Jaringan Air Bersih di Magelang, Masyarakat Tak Lagi Kesulitan Air |
![]() |
---|
Viral Suami Senyum Semringah Menikah 3 Kali Didampingi Kedua Istri yang Menangis |
![]() |
---|
Bocah SD Rawat Ayah dan Antar ke Rumah Sakit Pakai Bentor, Ibunya sudah Meninggal |
![]() |
---|
Bengisnya Ibu Muda Ini, Cekik Bayinya sampai Tewas Gegara Tak Diberi Nafkah Suami |
![]() |
---|
Keluarga Mahasiswa UI Kecewa, Anaknya sudah Tewas Namun Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|