Berita Terkini Artis
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Lesti Kejora Sudah Lakukan Visum
Aktor Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Diketahui, Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi, atas dugaan KDRT setelah ia kedapatan selingkuh.
Adapun Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022), setelah ia memergoki suaminya selingkuh dan menerima perlakuan KDRT.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.
"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Dewi Perssik Tolak Bertemu Angga Wijaya, Mengaku Masih Sakit Hati
Baca juga: Minta Pulang ke Rumah Ortu, Lesti Kejora Diseret Rizky Billar ke Kamar Mandi
Nurma pun memastikan, pihak kepolisian akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.
"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil."
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," imbuh Nurma.
Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
Baca juga: Cerita Jennifer Jill saat Awal Menikah dengan Ajun Perwira, Pernah Sampai Tak Keluar Kamar
Baca juga: Polisi Segera Panggil Rizky Billar Imbas Laporan Lesti Kejora Soal KDRT
Diketahui, laporan Penyanyi dangdut Lesti Kejora kepada suaminya, Rizky Billar dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Hal tersebut, dibenarkan AKP Nurma Dewi.
“Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” katanya.
“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” lanjutnya.
Dikutip dari situs resmi Polri, Nurma mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Lesti Kejoran selaku pelapor untuk menjalani visum.
Nantinya, hasil visum tersebut, akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasu yang dilaporkan kliennya.
Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.
Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
"Mohon maaf," ucap Shandy.
Baca juga: Aldi Taher Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Cari Sensasi kan Boleh Bro
Baca juga: Robby Shine Laporkan ke Polisi, Billy Syahputra: Gue Masih Punya Otak!
"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).
LP Lesti Kejora Beredar
Diberitakan Tribunnews.com, baru-baru ini laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora beredar di kalangan awak media.
Laporan itu ditandatangani Lesti Kejora dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar disebut telah melakukan tindakan kekerasan, yakni membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022).
Menurut laporan itu, Billar menyeret sang istri ke kamar mandi.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup isi surat tersebut.
Selanjutnya, surat laporan tersebut, telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma menyatakan, surat laporan itu benar dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," ucapnya.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan satu di antara bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Baca juga: Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora Setelah Tepergok Selingkuh
Baca juga: Vicky Prasetyo Mendadak Muncul Bawa Bule Rusia, Mengaku Sudah Tunangan
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Tribun Network masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )