Berita Terkini Artis

Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Lesti Kejora Sebut Dua Saksi

Lesti Kejora mencantumkan dua nama saksi atas tindakan KDRT yang diterimanya dari sang suami, Rizky Billar.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Foto ilustrasi Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti Kejora mencantumkan dua nama saksi atas tindakan KDRT yang diterimanya dari sang suami, Rizky Billar. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora sebut dua saksi yang mengetahui tindakan kekerasan yang dialaminya dari sang suami, Rizky Billar.

Diketahui Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan Rizky Billar lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Dalam laporan polisi tersebut, penyanyi dangdut jebolan D Academy ini mencantumkan dua orang yang bertindak sebagai saksi kejadian.

Keduanya adalah Novitasari dan Firda.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Bendahara Ormas Pemuda Pancasila: Anggotaku Banyak

Baca juga: Jennifer Jill Bongkar Rahasianya Tetap Awet Muda, Layani Suami Tiap Hari Juga Tak Bagus

"Waktu kejadian Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB. Apa yang terjadi adalah KDRT, terlapor Muhammad Rizky, korban adalah pelapor, dan saksi-saksi Novitasari dan Firda,” bunyi isi laporan Lesti Kejora yang dibuat pada Rabu (28/9/2022).

Usut punya usut, kedua saksi ternyata merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.

"Saksi itu adalah satu karyawannya, satu juga karyawan dan teman dekat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya Nurma juga membenarkan terkait dengan laporan yang dibuat oleh sang pedangdut 23 tahun itu.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," tegasnya.

Baca juga: Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar, Best Couple 2022 hingga Laporan KDRT

Baca juga: Lesti Kejora Alami Luka Lebam setelah Dibanting Rizky Billar Berulang Kali

Rencananya, pihak berwajib akan segera memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Lebih lanjut Nurma mengatakan Lesti Kejora telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Kronologi Lesti Kejora alami KDRT

Laporkan Rizky Billar ke polisi, terungkap kronologi Lesti Kejora alami KDRT.

Usut punya usut, hal tersebut karena Rizky Billar tepergok selingkuh oleh sang istri.

"Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky terhadap korban)."

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Bendahara Ormas Pemuda Pancasila: Anggotaku Banyak

Baca juga: Jennifer Jill Bongkar Rahasianya Tetap Awet Muda, Layani Suami Tiap Hari Juga Tak Bagus

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," bunyi surat laporan yang beredar luas tersebut.

Lesti kemudian minta dipulangkan ke rumah orangtuanya. Permintaan itu membuat Rizky Billar marah dan melakukan KDRT terhadap Lesti.

Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.

"Pada saat korban diminta dipulangkan ke rumah orangtuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban."

"Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan itu.

Dalam laporan ke polisi itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi pada pukul 10.00 WIB.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."

"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit."

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup isi surat tersebut.

Rizky Billar terancam 15 tahun penjara

Aktor Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.

Diketahui, Lesti Kejora laporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi, atas dugaan KDRT setelah ia kedapatan selingkuh.

Adapun Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022), setelah ia memergoki suaminya selingkuh dan menerima perlakuan KDRT.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.

"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikutip dari WartakotaLive.com, Kamis (29/9/2022).

Nurma pun memastikan, pihak kepolisian akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.

"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil."

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," imbuh Nurma.

Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.

Diketahui, laporan Penyanyi dangdut Lesti Kejora kepada suaminya, Rizky Billar dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Hal tersebut, dibenarkan AKP Nurma Dewi.

“Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” katanya.

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” lanjutnya.

Dikutip dari situs resmi Polri, Nurma mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Lesti Kejoran selaku pelapor untuk menjalani visum.

Nantinya, hasil visum tersebut, akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

Sementara itu, kuasa hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.

Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

"Mohon maaf," ucap Shandy.

"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved