Berita Lampung

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Pelaku Lari Tunggang Langgang

Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menyampaikan kronologis penggerebekan judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Ilustrasi - Ayam aduan. Polisi gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, pelaku lari tunggang langgang. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menyampaikan kronologis penggerebekan judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan judi sabung ayam pada Minggu 25 September 2022, pukul 15:30 WIB di Kampung  Marga Jaya.

Atas informasi itu, Kanitreskrim Polsek Negara Batin Aipda Musariyanto bersama lima personel bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian.

Namun saat tiba di lokasi, para pemain judi sabung ayam berhasil melarikan diri.

“Mereka tunggang langgang pas polisi mau masuk ke area perjudian,” katanya, Jumat 30 September 2022.

Baca juga: Diskes Lampung Barat Imbau Masyarakat Jauhi Pergaulan Bebas untuk Pencegahan HIV/AIDS

Baca juga: Optimalkan Layanan Kepada Masyarakat, DLH Mesuji Buka Layanan Pengaduan PJU

Anggota hanya mengamankan barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang tertinggal di lokasi.

Terhadap barang bukti yang kami sita berupa lima ekor ayam bangkok;

Kemudian satu ekor ember plastik. 

Selanjutnya satu baskom plastik.

Serta satu jeriken plastik dan 11 sepeda motor berbagai merek kemudian dibawa ke kantor Polsek Negara Batin.

Kapolsek sangat menyayangkan adanya praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Negara Batin.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” ujar Dia.

Untuk itu, agar kegiatan tersebut tidak berlanjut lagi.

Kepolisan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif.

“Salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian sesuai atensi pimpinan,” ungkap Iptu Pariang.

Sebelumnya Polres Way Kanan melakukan penggerebekan kasus perkara judi jenis sabung ayam dan selintir di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kronologis kejadian berawal dari informasi warga kepada Polres Way Kanan adanya kegiatan judi sabung ayam pada Kamis 18 Agustus 2022, pukul 15:30 WIB di Kampung Tiuh Balak Baradatu.

Atas informasi itu, Satreskrim Polres WayKanan bersama Polsek Baradatu Polres WayKanan bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian.

Hasilnya saat di lokasi, anggota mengamankan  inisial Ma (47) warga Baradatu.

Selain itu barang bukti yang di duga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judi selintir di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Namun para pemain yang lain tunggang langgang, dari gelanggang judi. 

“Diduga razia tersebut bocor sehingga pemain berhasil melarikan diri,” katanya, Sabtu 20 Agustus 2022.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved