Berita Lampung
Perusakan Rumah di Kopri Raya, Pengacara Beri Bukti Tambahan ke Polresta
Penasehat hukum korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat hukum korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022).
Kali ini, kuasa hukum pelapor Arie Chandra Gutama memberikan bukti baru kasus perusakan yang melibatkan lebih dari satu orang.
Saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung Ari Chandra mengatakan, bukti yang diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh orang pelaku melakukan pengrusakan.
"Hari ini kita berikan bukti tambahan rekaman CCTV ke penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Arie.
"Kedepannya kita mau ada BAP tambahan oleh penyidik," tambahnya.
BAP tambahan tersebut, lanjut Chandra untuk memberikan keterangan tambahan kasus pengrusakan di rumah kliennya Stefanus Djawanto di Kelurahan Korpri Raya.
Selain itu, dalam rekaman CCTV terlihat jelas ada keterlibatan diduga oknum pengacara inisial YP.
"Kalau saya lihat di CCTV itu diduga ada pengacara inisial YP dan B yang turut serta melakukan pengrusakan," katanya.
Ia berharap kedepan semua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV bisa segera tertangkap.
"Harapan kita bisa diproses cepat dan bisa P21 sampai ke Kejaksaan, semua pelaku ditangkap," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengikuti petunjuk Jaksa.
"Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujarnya.
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama ini sudah 1 tahun lebih bergulir penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Namun, perkara tersebut belum juga dilakukan pelimpahan tahap ke 2 ke Kejaksaan.
Ahli waris aset rumah, Stefanus Djawanto (44) mengatakan, pengrusakan rumah milik ibunya terjadi pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 00.00 WIB.
Stefanus mengungkapkan, berdasarkan keterangan penjaga rumah, pagar dan bangunan rumah dirusak oleh sejumlah orang dengan menggunakan mobil derek atau crane.
Yang dipertanyakan Stefanus kepada pihak kepolisian lantaran hanya satu orang yang dijadikan tersangka berinisial DD.
"Sudah ada tersangka, tapi hanya satu orang. Padahal yang melakukan pengrusakan itu lebih dari 1 orang," ujar Stefanus, Jumat (23/9/2022).
Stefanus menjelaskan, dari rekaman CCTV juga tampak jelas wajah wajah pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut.
Bahkan, lanjut Stefanus pengrusakan tersebut juga melibatkan seorang oknum pengacara.
Stefanus menyebut tindakan yang dilakukan oknum pengacara tersebut masuk dalam tindak pidana.
"Siapa yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan itu saya juga belum tahu," kata Stefanus.
Oleh karena itu, Stefanus berharap aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut bisa menangkap pelaku lainnya yang juga terlibat.
(Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto )