Berita Terkini Artis

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo

Indra Kenz juga dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di sidang tuntutan Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo. 

Saat dibesuk Paris Pernandes, Indra Kenz mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.

Indra Kenz mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggungjawab menjalani ini semua," ucap Indra Kenz dikutip Tribunnews.com dari TikTok Paris Pernandes, Selasa (30/8/2022).

Ia juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di sosial media.

Indra Kenz mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.

"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra Kenz.

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Diakhir video, Indra Kenz meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi orang lebih baik lagi.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Sekedar informasi, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.

Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved