Berita Terkini Artis

Proses Hukum Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap Berjalan Meski Minta Maaf

Polisi sebut bisa mediasi jika Lesti Kejora cabut laporan, jika tidak maka proses hukum tetap berjalan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Proses hukum Rizky Billar tetap berjalan sampai Lesti Kejora cabut laporan terhadap suaminya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan meski Rizky Billar minta maaf kepada Lesti Kejora tapi proses hukum tetap berjalan.

Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Dan kini laporan dari Lesti Kejora masih terus bergulir setelah polisi melakukan olah kejadian perkara.

Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Rizky Billar Hari Ini

Baca juga: Lesti Kejora Ditangani Tiga Dokter Spesialis Akibat Cidera Kepala

Kendati demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.

"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.

"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.

"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."

"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.

Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.

Baca juga: Harris Vriza Bongkar Chat dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Baca juga: Istri Daus Mini Jualan Baju Demi Kebutuhan Hidup, Susah Senang Bareng

Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.

"Jadi untuk ancaman (hukuman penjara) lima tahun, kita tetap ada barang bukti."

"Kemudian keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Polres Metro Jakarta Selatan jadwalkan pemeriksaan Rizky Billar dari laporan istrinya Lesti Kejora dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kamis (6/10/2022)

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan kehadiran Rizky Billar pada pukul 13.00 WIB untuk pemeriksaan dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan dan bakal memeriksa Rizky Billar sebagai terlapor.

Meskipun Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemanggilan, namun, kepolisiam belum menerima pemberitahuan dari pihak Rizky Billar.

Hal ini kaitannya apakah Rizky Billar akan datang atau tidak untuk memenuhi panggilan polisi.

"Belum dikonfirmasi (akan datang)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).

Meski begitu kata Nurma, pihaknya mengaku sudah memberikan undangan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT yang dilakukannya.

Namun hingga kini, belum ada satupun pihak memastikan bahwa Rizky Billar akan datang.

"Belum, belum ada konfirmasi lagi," ucapnya.

Nurma berharap Rizky Billar bisa hadir dalam agenda pemeriksaan perdana guna diambil keterangannya.

"Sehingga sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap bisa datang," ucapnya.

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.

Jika Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma.

Sementara itu, Sandy Arifin Kuasa Hukum Rizky Billar juga belum bisa memastikan apakah klienya itu bakal nenghadiri agenda pemeriksaan.

Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar perihal kasus dugaan KDRT tersebut.

"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved