Berita Terkini Artis
KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar, telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar, telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Polisi pun mengungkapkan kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka atas dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar juga terancam 5 tahun penjara jika memang terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus KDRT Lesti Kejora telah memenuhi unsur pidana.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Lesti dan Billar.
Baca juga: Lesti Kejora Akan Diperiksa Polisi di Rumahnya Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar
Baca juga: Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan, Suami Paula Diperiksa Imbas Konten KDRT
Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya karyawan hingga orang tua Lesti.
Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/10/2022).
"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.
Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022.
Baca juga: Lesti Kejora Curiga Rizky Billar Sembunyikan Sesuatu, Mobilnya Berhenti di Hotel
Baca juga: Lesti Kejora Angkut Barang-barang dari Rumahnya Bersama Rizky Billar
"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa."
"Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti menjerat Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Ancaman hukuman lima tahun, bisa dilakukan penahanan," paparnya.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, Rizky Billar Buat Istrinya Banyak Luka Lebam
Baca juga: Nagita Slavina Gaji Mbak Lala Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Bilang Sang Istri Pelit
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky."
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
Hasil Visum Keluar
Di sisi lain, polisi akhirnya mengungkap hasil visum Lesti Kejora atas kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Dari hasil visum tersebut diketahui Lesti Kejora banyak menerima luka lebam imbas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Adapun hasil visum atas KDRT yang dialami Lesti Kejora dan diduga dilakukan Rizky Billar disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, sekiranya ada empat titik luka lebam hasil visum Lesti Kejora usai mendapat kekerasan dari Billar.
Di bagian tangan kanannya, Lesti mengalami memar di dua bagian akibat tindakan kekerasan.
"Bahwa hasil visum terkait kejadian ini, dalam hasil visum ini kami sampaikan diterangkan bahwa pertama terdapat memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
"Kedua Terdapat luka memar di lengan bawah kanan disertai dengan bengkak luka dan nyeri," terangnya.
Kemudian ada juga luka memar di bagian siku kiri dari Lesti Kejora yang diduga akibar dari tindakan Billar.
"Kemudian yang ketiga terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri beserta dengan bengkak dan nyeri," ucap Endra Zulpan.
Kemudian di bagian leher ada beberapa lebam karena diduga dicekik oleh Billar dalam tindakan kekerasan.
Baca juga: Kepedihan Sahrul Gunawan Saat Cintanya Ditolak Ayu Ting Ting
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Denise Chariesta Tak Tahu Diri
"Keempat terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak lebam dan gangguan fungsi," tambahnya.
Seperti yang sempat beredar, Lesti Kejora mengaku bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar, hal itu diketahui dari surat BAP yang bocor ke media sosial beberapa waktu lalu.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )