Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Kejari Way Kanan telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Dok Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani
Keluarga besar Zainudin meminta kepada aparat hukum agar pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan Lampung dihukum mati. 

Tribunlampung.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah menunjuk 3 orang jaksa dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Marga Jaya Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Way Kanan Arliansyah Adam kepada Tribun Lampung, Minggu (9/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan dari pimpinan Kajari Way Kanan Afrillianna Purba ada 3 jaksa yang akan turut hadir dalam pengungkapan perkara pidana tersebut.

"Kita Kejari Way Kanan bergerak cepat dan pimpinan menunjuk 3 orang jaksa untuk menangani perkara pembunuhan ini," kata Adam.

Pasca kejadian tersebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) langsung diterima.

Baca juga: Hasil Autopsi 5 Jenazah Korban Pembunuhan di Way Kanan Lampung

Baca juga: Karena Warisan, Pelaku Pembunuhan di Way Kanan Habisi Nyawa 5 Orang

Lalu pihaknya langsung melakukan penyidikan sehingga perkara bisa cepat disidangkan.

"Apabila semua sudah lengkap dan penyidik telah melakukan penyerahan berkas hingga lengkap (P21), maka perkara segera disidangkan," jelas Adam.

Minta Dihukum Mati

Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan Mumammad Yani mewakili masyarakatnya dan keluarga korban meminta untuk pelaku Erwin dihukum mati.

"Jadi kami masyarakat Marga Jaya Negara Batin dan keluarga besar Pak Zainudin meminta agar pelaku Erwin ini dihukum mati," kata Muhammad Yani.

Ia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku ini sangat keji, apalagi satu korban masih anak-anak. Lalu mayat yang dibunuh pelaku ini disamakan dengan kotoran.

Saat ini perkembangan kasus masih menunggu hasil autopsi kerangka dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

"Insya Allah Senin besok tiba di kampung," kata Yani.

Sampai saat ini kondisi kampung kondusif serta aman dan terkendali.

Ada beberapa kesimpulan dari hasil musyawarah keluarga besar Zainudin yang telah dilakukan.

Adapun kesimpulannya yakni pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Keluarga juga telah meminta kepada penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku Erwin.

"Saya diberikan kuasa kepada keluarga besar Zainudin untuk memantau perkembangan kasus pembunuhan ini," kata Yani.

Dalam perjalanan kasus pidana ini dirinya diberikan kuasa sampai dengan keputusan inkracht dan berkeadilan.

Diharapkan agar kasus ini bisa terang, kepada APH bisa menjatuhkan hukuman dengan setimpal.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, pembunuhan sadis lima orang yang masih satu keluarga di Kabupaten Way Kanan membuat geger masyarakat Lampung.

Empat korban dikubur dalam septic tank kemudian dicor. Sementara satu korban dikubur di kebun singkong.

Pelakunya ternyata anak kandung dan cucu korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dalam eksepose di mapolres setempat pada Kamis (6/10) menjelaskan, pembunuhan tersebut bermotif perebutan harta warisan.

Para korban yang dibunuh yakni Juwanda (26) selaku adik tiri pelaku, Zainudin (78) selaku ayah kandung pelaku, Siti Romlah (45) ibu tiri pelaku, Wawan Wahyudin (55) kakak kandung pelaku, dan bocah 6 tahun bernama Zahra (ponakan pelaku).

Adapun tersangka pembunuhan yakni EW (38), anak kandung Zainudin beserta anaknya EW yakni DW (17).

Keduanya telah ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan pada 5 Oktober lalu tanpa perlawan.

EW dan DW sendiri warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Laporan Orang Hilang

Kapolres mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga terkait orang hilang atas nama Juwanda (26, jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Laporan diterima polisi pada 1 Juli 2022.

Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.

Kemudian kepala desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Setelah polisi mengintrogasi DW, ia mengaku bersama ayahnya EW telah membunuh korban Juwanda.

Korban Juwanda ternyata dibunuh saat sedang tidur di rumahnya.

Para pelaku kemudian membawa tubuh korban menggunakan mobil pikap ke areal kebun singkong. Korban lantas dikuburkan di sana.

Setelah kedua pelaku diamankan, mereka diminta menunjukkan tempat dikuburnya korban. Polsek Negara Batik bersama perangkat kampung mendatangi TKP kuburan korban Juwanda.

"Motif pembunuhan ini karena pelaku sering bertengakar dengan korban menyangkut warisan," kata Kapolres AKBP Teddy Rachesna.

4 Korban Lain

Hasil pemeriksaan kepada pelaku EW oleh penyidik, diduga ia juga telah membunuh empat orang lainnya.

Yakni ayah kandung pelaku EW, Zainudin, ibu tirinya Siti Romlah, kakak kandungnya Wawan Wahyudin, dan terakhir ponakan pelaku Zahra.

"Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu menggunakan kapak. Sementara korban Zahra dicekik," jelas Teddy.

Lalu oleh pelaku, korban dibuang ke dalam sumur yang sudah digunakan sebagai septic tack di belakang rumah korban.

Septic tank itu kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.

Teddy mengatakan, keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.

Polisi telah mengamankan barang bukti yakni satu batang besi sepanjang 1,5 metr, satu unit handphone, dan satu bilah kapak.

(Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved