Berita Lampung
Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan Utamakan Sanksi Teguran
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan engutamakan sanksi teguran dan penindakan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2022.
Operasi Zebra Krakatau 2022 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada Senin 3 Oktober 2022 sampai Minggu 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Lampung Selatan dalam hal ini satuan unit Lalu Lintas Polres Lampung Selatan mengutamakan sanksi teguran dan penindakan.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra melalui KBO (Kepala Urusan pembinaan Operasi) Satlantas Polres lampung selatan Iptu NW Wariki mengatakan untuk penindakan pada saat Operasi Zebra Krakatau 2022 ini pihaknya melaksanakan penindakan dengan teguran dan dan penindakan.
"Kita ke depankan sanksi teguran, dan penindakan teguran selama Operasi Zebra Krakatau 2022 ini sudah lebih kurang 125 teguran, kalau di rata-rata seharinya kita melakukan 15 kali sanksi teguran," kata Wariki, Selasa (11/10/2022).
Wariki mengatakan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh anak sekolah dan remaja, pengendara belum cukup umur dan pengendara tidak menggunakan helm.
Baca juga: Warga Diminta Pastikan Keamanan Pantai sebelum Berenang, 3 Orang Tenggelam di Tanggamus
Baca juga: Pemprov Lampung Optimalkan Penyaluran Sisa Kuota Pupuk Subsidi untuk Masa Tanam
"Untuk sanksi teguran yang kita berikan yakni kepada pelanggaran pengendara sepeda motor yang bonceng tiga, tidak pakai helm, pengendara yang masih di bawah umur dan pengendara melawan arus," ujarnya.
Wariki mengatakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini pihaknya tidak melakukan sanksi penilangan.
"Yang kita lakukan yakni memberikan sanksi teguran, kita tidak melakukan sanksi tilang ataupun hukuman," katanya.
"Jika kita melakukan tilangan bukan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, tetapi operasi rutin itupun kesalahan yang kasat mata dan dapat membahayakan dirinya dan orang lain," jelasnya.
Wariki menuturkan untuk penilangan pada saat Operasi Zebra Krakatau 2022, yang didata yakni tilang Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) ETLE.
"Untuk penilangan melalui tilang Etle di Lampung Selatan belum ada," katanya.
"Untuk di Lampung sendiri yang sudah punya tilang Etle baru Polda, Polresta Bandar Lampung dan JTTS, untuk polres-polres lain belum ada," ujarnya.
Wariki menjelaskan pihaknya bukan tidak boleh menilang akan tetapi pelanggaran yang kasat mata saja yang bisa ditilang dan yang benar-benar bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri.
"Jadi pelanggaran itu nggak dimasukkan ke dalam laporan Operasi Zebra Krakatau 2022, tetapi dimasukkan ke dalam laporan operasi rutin," ujarnya.
Wariki mengatakan sanksi teguran yang diberikan tidak harus menyanyikan lagu nasional atau fisik, sanksi teguran yang diberikan hanya untuk memberikan efek jera sehingga kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.
Wariki menjelaskan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini terdapat 4 satgas.
"Pertama Satgas Deteksi, satgas ini dipimpin oleh Kasat Intelkam dengan tugas melaksanakan kegiatan intelijen berupa penyelidikan, pengamanan serta penggalangan dengan langkah-langkah pemetaan, deteksi dan identifikasi serta penilaian untuk penajaman target operasi," katanya.
"Juga melaksanakan deteksi dini, penyidikan, pengamanan, dan penggalangan serta pemetaan lokasi/tempat yg rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19," ujarnya
Wariki menjelaskan lalu ada satgas Preemtif.
"Satgas ini dipimpin oleh Kasat Lantas dengan tugas preemtif lalu lintas yang terdiri dari Subsatgas Pembinaan dan Penyuluhan, dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat serta sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat serta para pengguna jalan," katanya.
"Lalu melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam berlalu lintas dan penegakan peraturan," ujarnya.
Wariki menjelaskan satgas selanjutnya Satgas Preventif.
"Satgas ini dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas dengan tugas melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu lintas, melaksanakan pengawasan terhadap para pengguna jalan guna menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.
"Juga melaksanakan patroli rutin dengan sasaran gangguan Kamseltibcar lalu lintas pada lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalulintas, dan melaksanakan pengawalan lalu lintas baik terhadap orang maupun benda dalam rangka melindungi keselamatan jiwa manusia dan barang atau benda sesuai kebutuhan guna menurunkan angka kecelakaan lalulintas serta mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Wariki mengatakan satgas terakhir satgas Penegakan Hukum.
"Satgas ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas dengan tugas melaksanakan penegakan hukum secara elektronik atau teguran terhadap terhadap pengemudi Ranmor yang melakukan tindakan pelanggaran atau Laka Lantas, melaksanakan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Wariki mengatakan untuk pembagian helm gratis dan lainnya, pihaknya masih menunggu perintah atasan.
"Saat ini belum kita lakukan, ada atau tidak (pembagian helm gratis) tergantung kebijakan pimpinan," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, Satuan Unit Lalu Linta Polres Lampung Selatan fokus terhadap 9 pelanggaran.
Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur.
Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI.
Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt.
Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
Berkendara melawan arus.
Berkendara yang melebihi batas kecepatan.
Kendaraan yang melebih batas muatan atau Odol.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)