Berita Lampung
Pegawai DLH Dipecat Sepihak Layangkan Gugatan PTUN, Minta SK Pemberhentian Dicabut
Enam eks pegawai kebersihan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi melayangkan gugatan ke PTUN.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Enam eks pegawai kebersihan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ke 6 eks pegawai karena dipecat secara sepihak melayangkan gugatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Selasa (11/10/2022).
Handoko mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh bagi para mantan pekerja DLH Bandar Lampung dalam menuntut keadilan.
Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan realisasi dari kuasa hukum sebagai bentuk perlawanan hukum yang disampaikan Handoko pekan sebelumnya.
"Sebagai mana yang telah disampaikan pada minggu kemarin kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut," kata Handoko.
Handoko menjelaskan, petitum dalam gugatan tersebut salah satunya meminta pemerintah kota memulihkan hak pekerja yang terlanjur dipecat.
Serta mencabut Surat Keputusan atau SK terkait pemecatan tenaga kontrak DLH yang dianggap sepihak.
"Petitumnya, cabut SK pemberhentian sehingga mereka ini tetap bisa bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontraknya berakhir," kata Handoko.
Handoko menambahkan, dari ke 6 eks tenaga kontrak DLH Bandar Lampung ini ada yang memiliki masa kerja selama belasan tahun.
Bahkan yang paling lama, lanjut Handoko ada yang sudah bekerja selama kurang lebih 18 tahun.
Handoko menjelaskan, memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontraknya setiap tahun.
"Selain dilakukan sepihak, pemecatan terhadap mereka ini diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir," kata Handoko.
Selain itu, Handoko menilai pemecatan melalui SK yang ditandatangani wali kota ini tidak ada dasar hukum yang jelas.
Para tenaga kerja kontrak yang dipecat sepihak mempertanyakan perihal penyebab pemecatan tersebut.
Bahkan sempat mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengetahui sebab dari keputusan itu.
"Menurut keterangan dari kepala dinas lingkungan hidup mereka diberhentikan karena membuat malu, atau mencoreng wajah pemerintah kota," kata Handoko.
Tindakan yang dianggap membuat malu pemerintah lantaran para mantan pekerja kontrak ini melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi.
"Menurut pemerintah kota itu mencoreng dan itu menurut kami alasan seperti itu tidak masuk akal," kata Handoko.
Salah satu eks tenaga kontrak petugas kebersihan DLH Bandar Lampung, Herman mengakui pemecatan terdampak pada perekonomian dia dan keluarganya.
Untuk menopang kebutuhan sehari-hari, Herman menyebut terpaksa melibatkan istri mencari tambahan sampingan.
"Istri ikut bantu bantu cari pemasukan, kalau alat-alat rumah tangga sudah banyak dijual sejak saya dipecat," kata Herman.
Karena itu, dia berharap gugatan yang dilayangkan hari ini bisa dikabulkan oleh hakim.
"Semoga saja apa yang kami harapkan bisa bekerja kembali, sekarang hanya kerja serabutan untuk bisa menyambung hidup," kata Herman.
Sementara itu, Kepala DLH Bandar Lampung Budiman PM mempersilakan para mantan pekerja yang melakukan gugatan ke PTUN.
Menurut Budiman, apa yang dilakukan mereka sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Itukan jalur yang benar dengan upaya hukum. Ya silakan saja," kata Budiman.
Menanggapi gugatan yang sudah dilayangkan itu, Budiman menyebut pemerintah siap menghadapinya.
Sebagai pihak tergugat, pemerintah kota siap memberikan jawaban saat berhadapan di pengadilan nantinya.
Menurutnya bagian hukum dan inspektorat Pemkot Bandar Lampung yang akan menghadapi dalam gugatan tersebut.
"Pemecatan itukan berbenturan dengan Perwali. Kita siap, kalau sudah di PTUN artinya upaya hukum sudah benar," kata Budiman.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)