Berita Terkini Artis
Rizky Billar Siap Ditahan tapi Tak Mau Cerai dari Lesti Kejora
Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan tapi tak mau cerai.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rizky Billar mengaku siap ditahan atas kasus KDRT Lesti Kejora. Meski demikian, Rizky Billar menegaskan menolak bercerai dengan Lesti Kejora.
Rizky Billar diam-diam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022) atas kasus KDRT Lesti Kejora.
Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Detik-detik Rizky Billar datang ke kantor polisi untuk diperiksa terkait KDRT pada Lesti Kejora ini tak diketahui awak media.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan bahwa kliennya tak menyesali perbuatannya.
Rizky Billar juga mengklaim telah berdamai dengan Lesti Kejora.
Baca juga: Nenek Celine Evangelista Kaget Cucunya Didekati Marshel Widianto
Baca juga: Lesti Kejora Alami KDRT hingga Masuk RS, Kini Ikhlas Maafkan Rizky Billar
"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip Tribunnews dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).
"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.
Pihak Billar juga enggan meminta maaf pada polisi.
"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi? Istrinya menyuruh minta maaf dulu sama polisi. Ya Billar mana mau 'saya salah apa?'," tukas Adek.
Kendati telah berdamai, Rizky Billar siap ditahan atas perbuatannya.
"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.
Walaupun siap ditahan, Rizky Billar berharap rumah tangganya tetap utuh.
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.
Baca dan Ikuti: Berita Terupdate Selebritis Klik di Sini
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Menangis dan Peluk Rizky Billar
Polisi sebelumnya meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus KDRT.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkarn statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetepkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.
Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.
Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)