Berita Terkini Artis

Rizky Billar Sempat Bantah KDRT, Tak Bisa Mengelak dari Bukti Visum Lesti Kejora

Rizky Billar berupaya menghindar dari tudingan KDRT terhadap Lesti Kejora saat menjalani pemeriksaan polisi, Rabu (12/10/2022).

Tribunnews/tangkap layar Kompas TV
Rizky Billar sempat mengelak dari tuduhan KDRT, Rabu (12/10/2022). Tapi Billar tak bisa berkutik saat penyidik menunjukkan bukti visum Lesti Kejora. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rizky Billar sempat mengelak telah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar berupaya menghindar dari tudingan KDRT terhadap Lesti Kejora saat menjalani pemeriksaan polisi, Rabu (12/10/2022).

Bahkan, Rizky Billar membantah telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga sang pedangdut cidera dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Akan tetapi Rizky Billar tidak dapat berkutik saat penyidik kepolisian menunjukkan bukti penting atas dugaan KDRT suami Lesti Kejora.

Dalam pemeriksaan, Rizky Billar sempat membantah tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Ia menolak dikatakan telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga mengalami cedera dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Respon Lesti Kejora setelah Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT

Baca juga: Denise Chariesta Bongkar Cara Kekasih Gelap Tutupi Hubungan, Miliki Dua Ponsel

Namun, Billar tak bisa lagi mengelak setelah penyidik menunjukkan bukti visum.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kombes Pol Endrs Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya," lanjut Zulpan.

Zulpan menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikam soal luka-luka yang dialami Lesti akibat dicekik Billar.

Adanya hasil visum diakui oleh Zulpan menjadi sebuah fakta yang merujuk adanya tindak KDRT.

"Yang sudah pernah saya sampaikan ada poin (luka) itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum," tutur Zulpan.

"Itu merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," tambahnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Baca juga: Kesaksian Aurel Hermansyah Lihat Kondisi Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Rizky Billar

Baca juga: Rizky Billar Kecewa Lesti Kejora Tak Mau Cabut Laporan KDRT di Kepolisian

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pernikahan pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.

Belakangan diketahui, Billar dan Lesti sudah menikah siri pada April 2021. Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki pada 26 Desember 2021.

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka setelah Diperiksa sebagai Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengalami serangkaian pemeriksaan panjang atas dugaan kasus KDRT Lesti Kejora.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Lesti Kejora terkait tuduhan KDRT.

Rabu malam, polisi meningkatkan status suami Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka KDRT dari sebelumnya hanya saksi.

Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi ini maju satu hari dari agenda yang telah dijadwalkan penyidik Kamis, 13 Oktober 2022.

Pemanggilan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan saksi ini merupakan yang kedua. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Kamis (6/10/2022).

Diketahui penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan untuk memeriksa Rizky Billar.

Atas puluhan pertanyaan itu, penyidik kepolisian telah menemukan bukti yang cukup. Status Rizky Billar lantas dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.

"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak. 

"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada  yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menentukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan. 

Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).

Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi Jadi Bukti Pendukung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan soal video CCTV yang viral.

Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar beredar di media sosial. 

Merespons hal tersebut, Zulpan mengatakan, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Zulpan, video tersebut, juga sebagai salah satu bukti pendukung.

"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.

Dikatakan, video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.

Hal itu untuk membuktikan, bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.

"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.

"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved