Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Sidik Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung mulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang Dinas Perdagangan (Disdag).
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang yang berjalan sejak tahun 2011.
Kepala Kejari Bandar Lampung menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.
Kejari Bandar Lampung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Oktober 2022.
"Surat perintah penyidikan itu mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung pada Dinas Pasar dan saat ini Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai dengan 2021," kata Helmi
Dugaan tindak pidana korupsi retribusi telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Bupati Lampung Utara jadi Responden Pertama Pendataan Regsosek BPS
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung Cocok untuk Berkemah dan Menikmati Keindahan Pantai Kalianda
Ia mengaku, Kejari Bandar Lampung juga telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.
Adapun barang yang disita berupa asli surat tanda setor (STS).
STS tersebut dari bendahara penerima Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung berupa;
Asli satu bundel STS tahun 2015.
Satu bundel STS tahun 2016.
Satu bundel STS tahun 2017.
Satu bundel STS tahun 2018
Satu bundel STS tahun 2019.
Satu bundel STS tahun 2020.