Berita Terkini Artis
Komnas Perempuan Desak Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar
Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Lesti Kejora sudah mencabut laporan KDRT Rizky Billar setelah sang aktor jadi tersangka dan ditahan.
Mendengar kabar tersebut, Komnas Perempuan buka suara.
Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar.
Komnas Perempuan beralasan proses terus berlanjut untuk memberikan efek jera terhadap Rizky Billar.
Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT di tengah Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka membuat publik heboh.
Tak hanya publik, beberapa pihak mulai dari orang terdekat hingga pihak Komnas Perempuan ikut buka suara.
Baca juga: Ternyata Dewi Perssik Pernah Alami KDRT dari Saipul Jamil Sampai Mata Berdarah
Baca juga: Ustaz Subki Al Bughury Pasrah Nasihatnya Diabaikan Lesti Kejora
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan tanggapan atas pencabutan laporan KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Siti Aminah meminta kepolisian untuk tetap memproses hukum Rizky Billar.
“Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Siti Aminah Tardi, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Sabtu (15/10/2022).
Pasalnya, Siti menyebut laporan Lesti Kejora masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.
“Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan delik biasa bukan delik aduan,” ujar Siti Aminah.
Meskipun ada penyelesaian perdamaian, Siti menyebut proses hukum harus tetap dilakukan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
Tak hanya efek jera, lanjut Siti, Rizky Billar juga perlu dilakukan pembinaan agar tak lagi mengulangi tindakan KDRT terhadap Lesti.
Rekomendasi tersebut diberikan juga semata-mata untuk melindungi Lesti Kejora sebagai korban KDRT.
“Jika pun kemudian ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian dengan penyeselesaian keadilan restorative, maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku.“
“Juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban,” ucap Siti.
Di kesempatan lain, Siti Aminah Tardi menghormati keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
“Komnas Perempuan memahami dan menghormati pilihan LA untuk mencabut laporannya,” ujar Siti, dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (15/10/2022).
Pencabutan laporan ini, kata Siti, memang menjadi tantangan penerapan UU KDRT.
Dari kasus yang masuk di Komnas Perempuan, pencabutan laporan itu disebabkan posisi korban, ketergantungan finansial atau emosi, memikirkan keluarga, anak juga memikirkan harapan dari keluarga.
Baca juga: Penampakan Rumah Baru Venna Melinda yang Kuras Isi Tabungan Istri Ferry Irawan
Baca juga: Momen Gisel Tanding Basket dengan Gading Marten dan Wijin Sukses Bikin Baper
“Kasus ini membuktikan betapa sulitnya korban KDRT untuk mengakses keadilan,” ujar Siti.
Desakan Komnas Perempuan untuk tetap memproses hukum Rizky Billar didasari dari pasal yang dikenakan terhadap suami Lesti.
“Untuk kasus ini itu ditetapkan Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT dan itu adalah delik biasa. Yang delik aduan adalah Pasal 44 Ayat 4,” jelas Siti.
Meski laporan dicabut, Siti menyebut kasus hukum masih tetap bisa berjalan dan diproses oleh pihak kepolisian.
“Sehingga kalau mengacu kepada ketentuan ini proses hukum harus tetap berjalan, karena delik biasa itu tidak perlu dicabut atau tidak tetap bisa dilakukan,” terangnya.
Konteks perdamaian dalam KDRT, lanjut Siti, itu bisa menjadi konteks pemulihan bagi keduanya.
“Bagaimana RB dan LK memahami siklus KDRT, sehingga sama-sama mengenali cara mengelola ketegangan sehingga tidak terjadi KDRT,” tutupnya.
Pencabutan Laporan Merugikan Lesti Kejora
Komnas Perempuan menilai, perdamaian keduanya dalam kasus KDRT akan merugikan korban.
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis (13/10/2022).
Bahkan, ada kecenderungan bentuk kekerasan akan memburuk usai hubungan membaik.
Siti mengatakan bahwa, perdamaian tersebut bisa menimbulkan tindakan KDRT berulang hingga si korban akan terus disalahkan oleh pelaku.
Dengan kata lain, lanjut Siti, pelaku akan menganggap jika tindakan KDRT itu bukanlah kejahatan.
Pelaku disebut memiliki kemungkin besar untuk mengulangi kesalahan yang sama, melakukan tindakan KDRT terhadap korban.
"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit)."
"menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Siti Aminah Tardi. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)