Berita Lampung

Setoran Retribusi dari Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Macet Rp 500 Juta

PT CKB miliki utang ke Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 500 juta dan kini sedang upaya penaguhan dan koordinasi aparat hukum.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Tribun Lampung
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung Wilson Faisol yang jelaskan pengelola Pasar Gudang Lelang punya utang Rp 500 juta dari penarikan retribusi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengelola retribusi Pasar Gudang Lelang berutang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebesar Rp 500 juta.

Pasar Gudang Lelang dikelola oleh PT CKB yang kini miliki utang ke Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 500 juta.

Adanya utang Rp 500 juta dalam pengelolaan retribusi Pasar Gudang Lelang dijelaskan Kadis Perdagangan (Kadisdag) Bandar Lampung Wilson Faisol saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (16/10/2022).

Wilson jelaskan PT CKB ini memiliki utang ke pemkot sebesar Rp 500 juta.

Dikarenakan pihak ketiga atau vendor tersebut tidak menyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi di Pasar Gudang Lelang.

"Jadi utangnya kepada pemkot Rp 500 juta," kata Wilson.

Baca juga:  Anggota DPR RI Sudin Beri Bantuan Alat Mesin Pertanian ke Petani Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Kecelakaan Tunggal Mobil Tabrak Pagar Rumah Warga Rajabasa Bandar Lampung Berakhir Damai

Ia mengaku sampai saat ini uang retrebusi belum disetorkan dari pihak vendor kepada pemkot.

Dan kini Pemkot Bandar Lampung sedang berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung untuk perkarakan masalah ini.

Sebab sudah menunggak setoran retribusi sejak tahun 2010 dan tahun 2020 terhenti lagi.

"Saya kan baru saja masuk menjadi pimpinan di Disdag dan semuanya dalam proses," kata Wilson.

Semuanya dalam proses penyelidikan oleh tim Kejari Bandar Lampung terkait retribusi di Pasar Gudang Lelang.

PT CKB merupakan pengelola Pasar Gudang Lelang.

Semua retribusi di Pasar Gudang Lelang PT CKB yang menariknya, namun sayanganya tidak setor ke Disdag Bandar Lampung.

Adapun retribusi yang dikelola PT CKB ini selain retribusi parkir, ada juga kios hingga salar WC.

Pertanggungjawaban dari PT CKB sudah diberikan teguran membayar.

Pihaknya juga sempat didatangi vendor PT CKB.

Pengakuan dari PT CKB merasa sanggup untuk mencicil.

Secara administratif sudah dilakukan teguran.

Baca juga:  Anggota DPR RI Sudin Beri Bantuan Alat Mesin Pertanian ke Petani Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil dapat Giliran Pertama Regsosek BPS

Kemudian peringatan dan termasuk juga upaya penyelasian sudah dilaporkan kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Belum selesai kita tindaklanjuti terakhir malah sudah ada proses Kejari Bandar Lampung dan ikuti saja proses tersebut," kata Wilson.

Pihaknya juga sudah mendatangi Kejari Bandar Lampung untuk diminta keterangan.

Semuanya sudah dilakukannya dan termasuk berkas dari Disdag juga telah diperiksa oleh Kejari Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved