Berita Terkini Artis
Pakar Mikro Ekspresi: Rizky Billar Tak Tulus Minta Maaf ke Lesti Kejora
Rizky Billar minta maaf pada Lesti Kejora disorot pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra. Billar dituding tidak tulus.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aksi Rizky Billar minta maaf pada Lesti Kejora disorot pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra.
Kirdi Putra menyebut jika Rizky Billar tak tulus meminta maaf pada sang istri, Lesti Kejora.
Kirdi Putra membeberkan analisisnya terkait momen Rizky Billar meminta maaf seusai Lesti Kejora mencabut laporan.
Diketahui Rizky Billar telah bebas usai Lesti Kejora mencabut laporan KDRT.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Selasa (18/10/2022), hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan, sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Sarwendah Datangi Rumah Sakit Sendiri, Masuk Ruang Radiologi
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Masalah Besanan dengan Olla Ramlan meski Anaknya Masih 15 Tahun
"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," sambungnya.
Sedangkan, setelah bebas, Rizky Billar mengungkap permintaan maafnya.
Dikutip Grid.ID dari TribunPalu.com pada Selasa (18/10/2022), Rizky Billar mengaku sangat mencintai istrinya, Lesti Kejora.
Bahkan, ia mengaku ingin menjadi pelindung keluarga.
"Saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu jadi pelindung bagi keluarga saya," kata Rizky Billar.
"Namun sebagai manusia, saya tidak pernah luput dari khilaf, kesalahan," sambung dia.
Namun, ucapan Rizky Billar itu justru menuai sorotan pakar mikro ekspresi.
Ya, pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menyebut bahwa permintaan maaf itu tidak tulus.
Baca juga: Baim Wong Belum Kapok buat Konten Prank setelah Kasus KDRT
Baca juga: Denise Chariesta Jijik dengan Fantasi Belakang Pengusaha R, Diajak Bertiga
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Selasa (18/10/2022), Kirdi Putra pun menjabarkan tanda-tanda seseorang meminta maaf secara tulus.
"Satu, statementnya harus mencakup siapa yang minta maaf, enggak boleh kita, kami," kata Kirdi.
"Dan Billar menyebutkan itu," sambungnya.
Sebagai tanda meminta maaf dengan tulus, Kirdi menyebut bahwa seseorang harus menyebutkan kepada siapa ia meminta maaf dengan jelas.
"Yang kedua, ketika menyebutkan kepada siapa dia minta maaf, dalam hal ini Billar juga menyebutkan kepada Lesti, keluarganya, masyarakat," sambungnya.
Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian Kirdi.
Menurutnya, Rizky Billar tidak menyebutkan apa yang menyebabkan ia meminta maaf pada Lesti Kejora.
Dalam hal ini, diketahui Rizky Billar diduga telah melakukan kekerasan pada sang istri.
"Namun saya tidak mendengar alasan minta maaf secara spesifik, bukan secara global," katanya.
"Dalam hal ini Billar hanya mengucapkan 'Yang namanya manusia tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan," sambungnya.
Dirinya menilai bahwa Rizky Billar gengsi menyebutkan apa yang telah ia lakukan.
"Artinya dia masih menjaga gengsi, jarak, enggak mau disalahkan," lanjutnya.
"Saya enggak merasa bahwa itu pernyataan yang tulus dari hati," kata Kirdi.
"Itu pernyataan yang sudah dirancang sangat bagus, dan bisa jadi dirancang penasihat hukumnya, sehingga ada titipan," kata dia.
Hotman Paris Hutapea Buka Suara
Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar. Kini, Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah kembali tinggal satu rumah.
Pencabutan laporan tersebut membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara.
Hotman Paris Hutapea menilai Lesti Kejora harus konsekuen jika sudah berani membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hotman Paris juga menyebut banyak orang yang menyesalkan sikap Lesti Kejora yang cabut laporan KDRT Rizky Billar.
Menurut Hotman Paris, seharusnya Lesti Kejora bisa memberikan jeda waktu agar pihak berwajib bisa memproses hukum Rizky Billar.
Hotman Paris akhirnya ikut buka suara terkait kasus Lesti Kejora yang kini tengah mencuri perhatian publik.
Pengacara tajir ini mengaku sependapat dengan banyaknya masyarakat, yang tak setuju dengan sikap Lesti Kejora mencabut laporan KDRT.
“Saya sependapat dengan jutaan warga yang protes atas sikap Lesti tersebut,” ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022).
Sikap Lesti Kejora itu, kata Hotman Paris, tidak memberikan dampak positif terhadap wanita yang mengalami kDRT.
“Dan itu juga tidak berdampak positif terhadap perjuangan wanita yang korban KDRT. Banyak banget (protes),” ujar Hotman Paris.
Tak hanya masyarakat biasa dan penggemar Lesti, Hotman menyebut kasus Lesti Kejora ini juga disorot oleh pejabat negara.
Pengacara berusia 62 tahun ini mengungkapkan, beberapa anggota DPR RI pun ikut menyesalkan sikap Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT.
Pasalnya, pencabutan laporan KDRT yang dilakukan Lesti Kejora itu dinilai sangat cepat.
Yang seharusnya, kata Hotman, Lesti Kejora harus memberikan ruang kepada kepolisian untuk memproses hukum suaminya itu.
“Bahkan anggota DPR pun menyesalkan, harusnya dia proses dulu loh. Masak hanya beberapa hari bisa langsung berubah. Ada sesuatu yang dipertanyakan, ada apa gitu,” ungkap Hotman Paris.
Seharusnya, lanjut Hotman, Lesti Kejora harus konsekuen jika sudah berani membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Jadi ya kalau berani berbuat harusnya konsekuen dengan perbuatannya. Kalau berani berbuat laporan harus bisa konsekuen dong,” kata Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan seharusnya Lesti Kejora memberikan jeda waktu jika ingin mencabut laporan KDRT tersebut.
Hal itu bukan tanpa alasan, tambah Hotman, pasalnya pihak kepolisian sudah sangat aktif dan serius menangani kasus KDRT yang dilaporkan Lesti.
“Minimum kasih jeda waktu lah. Masalahnya kan polisi sudah begitu aktif menangani kasusnya, memeriksa saksi begitu banyak siang malam.”
“Sesudah dapat bukti kok tiba-tiba langsung dicabut. Itu banyak orang yang sangat menyesalkan,” terang Hotma Paris.
Hotman juga merasa tak paham alasan Lesti Kejora yang membiarkan berita KDRT-nya tanpa ada klarifikasi.
“Saya juga nggak ngerti Lesti membiarkan berita itu terus berlanjut sampai dia umroh,” ucapnya.
Atas tindakan Lesti itu, hal yang sangat wajar, kata Hotman, jika masyarakat yang awalnya bersimpati kini justru kecewa dan berbalik menghujat Lesti.
Terlebih, melihat raut wajah Lesti Kejora yang nampak cengengesan saat melakukan konferensi pers pencabutan laporan.
“Sehingga masyarakat sempat simpatik atas penderitaan dia. Tapi kemudian dia cabut, saat konferensi pers di Polres kelihatannya dia ketawa-ketawa gitu. Itu banyak masyarakat yang protes,” tutur Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris mengunggah pernyataan bahwa ia sudah mengetahui jika Lesti akan mencabut laporan melalui Instagram-nya.
Hal itu dibenarkan Hotman Paris, ia mengetahui hal itu lantaran mendapatkan informasi dari orang dalam.
Hotman Paris menyebut jika Lesti dan Rizky Billar sudah damai sebelum berangkat umroh.
“Sebelumnya Lesti umroh, di suatu malam Billar itu datang ke rumah sakit dengan mengucapkan minta maaf dan rayuan yang sangat manis.”
“Dan sebenarnya pada saat itu sudah ada arahnya akan dicabut. Makanya tim kuasa hukumnya silent terus,” jelasnya.
Rizky Billar Tetap Harus Diproses Hukum
Hotman Paris menjadi salah satu pihak yang setuju Rizky Billar tetap diproses hukum, meski laporan telah dicabut oleh Lesti Kejora.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris menyatakan hal itu lantaran ia melihat dari pasal hukum yang disangkakan terhadap Rizky Billar.
Hotman menyebut jika laporan Lesti Kejora itu masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.
“Saya tertarik pada pasal hukumnya. Bahwa pasal yang dilaporkan oleh Lesti itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT yang bukan delik aduan, delik biasa,” ujar Hotman Paris.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk tetap melanjutkan perkara.
Bahkan, pihak kepolisian juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan Rizky Billar dari tahanan.
“Yang delik aduan itu kan pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Karena dilaporkan delik biasa, maka penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk melanjutkan perkara.”
“Dan berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan, walaupun ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa,” pungkas Hotman Paris.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah / TribunStyle.com )