Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, Tersangka Andi Desfiandi Segera Disidang di PN Tanjungkarang

KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Karomani yakni Andi Desfiandi. Berkas perkaranya telah diserahkan.

Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Empat tersangka kasus dugaan suap Rektor Unila Karomani. Saat ini, KPK telah menyerahkan berkas salah satu tersangka ke PN Tanjungkarang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Karomani yakni Andi Desfiandi.

"Tim penyidik  telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka AD (Andi Desfiandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila dkk karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).

Ipi berkata, penahanan Andi masih dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," katanya.

Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Kampus Untirta, Unri, dan USK

Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB

Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Diduga, ia memasang tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp 5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah. Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp 2,5 miliar.

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.  Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.

Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved