Berita Terkini Artis
Tak Cuma Menjerit, Nikita Mirzani Juga Sempat Tertawa Saat Hendak Ditahan
Kondisi Nikita Mirzani saat hendak ditahan, diungkapkan oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid yang mengatakan Nikita Mirzani sempat tertawa dan pasrah.
Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan Nikita sempat tertawa dan tak mau bicara apapun.
Kondisi Nikita Mirzani diungkap oleh Fahmi Bachmid ketika Nikita hendak ditahan ia sempat tertawa dan pasrahkan diri.
Nikita Mirzani ditahan buntut kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nikita Mirzani harus digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II A Serang untuk ditahan.
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Andre Irawan Keberatan Nafkahi Roro Fitria Rp 25 Juta, Malah Minta Sesuatu
Baca juga: Unggah Foto Terakhir Bersama Happy Asmara, Denny Caknan: Cinta Tidak Harus Memiliki
Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena kasus yang menjerat namanya sudah masuk ke tahap dua.
Kondisi Nikita Mirzani pun diungkapkan oleh pengacaranya Fahmi Bachmid.
Walaupun sempat beredar kabar bahwa dirinya teriak histeris, Fahmi Bachmid mengungkapkan sebaliknya.
"Dia ketawa, setelah itu dia bilang, ya saya mohon semoga Allah yang turun tangan ke persoalan ini dah itu aja, dan dia yakin siapapun yang mendzalimi siapapun pasti Allah akan turun tangan,"
"Udah itu aja, dia gak mau bicara apa apa, dia tidak menjelaskan apapun," terang Fahmi Bachmid seperti dikutip pada laman youtube KH Infotainment, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya, Fahmi pun mengonfirmasi soal teriakan histeris Nikita Mirzani.
"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa, karena dia (Nikita) merasa bahwa pada saat tengah malam didatengin rumahnya, digrebek segala macem,"
"Setelah itu dia ditangkap di mal, tetapi dia tidak ditahan, tapi saya datang baik-baik di kejaksaan tetapi dia diperlakukan seperti ini, itu aja yang dia bilang," pungkas Fahmi.
Sempat menolak ditahan
Nikita Mirzani teriak dan menangis saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II A Serang untuk ditahan, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.
Baca juga: Lesti Kejora Dihina Nenek-nenek, Istri Rizky Billar Balas dengan Doa
Baca juga: Fitri Carlina Setuju Lesti Kejora Sementara Tak Tampil di TV, Fokus Rumah Tangga
Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa, seperti diberitakan TribunSumsel.
Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak."
"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.
Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP pidana.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.
Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.
"Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue."
"Gue dilaporin sama Dito Mahendra," tuturnya pada Rabu (15/6/2022).
Lalu bagaimanakah perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga berujung adanya isu penetapan tersangka?
Dikutip dari Kompas.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM," ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.
Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik," katanya.
(Tribunlampung.co.id / Fenty Novianti)