Berita Lampung

Cegah Pungutan Liar, Polres Metro Lampung Tarik Surat Tilang Manual

Satlantas Polres Metro bakal menarik seluruh blangko atau surat tilang manual pasca terbitnya peraturan terbaru mengenai larangan tilang manual.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung / Muhammad Humam Ghiffary
Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi. 

Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved