Berita Terkini Artis

Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Pengacara Dito Mahendra sebut Kejari Serang Banten dikabarkan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Editor: taryono
instagram
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Pengacara Dito Mahendra sebut Kejari Serang Banten dikabarkan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejari Serang Banten dikabarkan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Kabar penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani diungkap oleh pihak Dito Mahendra, selaku pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.

Menurut pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya, pihaknya telah mendapatkan informasi soal penolakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang,” ujar Yafet Rissy dikutip dari TribunJambi, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Fadel Islami Hapus Foto-foto Muzdalifah di Instagramnya

Baca juga: Dewi Perssik Sayembara Rp 100 Juta Temukan Haters, Marah Disebut Jual Diri

“Dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," sambungnya.

Pengacara Dito Mahendra itu mengatakan kalau kalau permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak adalah keputusan yang tepat.

Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.

"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujarnya.

“Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.

Lalu pihak Dito Mahendra juga berharap proses hukum Nikita Mirzani terus diproses hingga ke sidang pengadilan.

"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya.

Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," jelasnya.

Sementara itu, Hotman Paris merasa janggal dengan penahanan Nikita Mirzani.

Baca juga: Arie Kriting Terus Kejar Restu Nursyah, Indah Permatasari Pasrah

Baca juga: Alasan Fadel Islami Sengaja Hapus Foto-foto Muzdalifah hingga Membuat Heboh

Menurut Hotman Paris, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ayat 3 ITE, maka wanita yang disapa Nyai tidak ditahan

Pasalnya Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hanya empat tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved