Berita Terkini Artis

Kejari Serang Banten Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan

Kejari Serang Banten menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, maka tetap ditahan sampai 13 November 2022.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kejari Serang Banten menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, maka tetap dia ditahan sampai 13 November 2022. 

Menurutnya keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan demi kepentingan penuntut.

"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujarnya.

“Ini demi kepentingan penuntutan," sambungnya.

Lalu pihak Dito Mahendra juga berharap proses hukum Nikita Mirzani terus diproses hingga ke sidang pengadilan.

"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya.

Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," jelasnya.

Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. 

Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Baca juga: Marshanda Diminta Rebut Hak Asuh Anak dari Ben Kasyafani, Keluarga Sempat Takut

Baca juga: Verrell Bramasta Pamer Kemesraan Bareng Febby Rastanty, Unggahannya Banjir Doa

Alhasil Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved