Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat Apresi Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Pemkab Lampung Barat apresiasi Kejari Lampung Barat yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat beri apresiasi Kejari Lampung Barat yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat, Selasa (1/11/2022).
Pemkab Lampung Barat melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama mewakili Bupati Parosil Mabsusu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan oleh pihak Kejari Lampung Barat.
"Tentunya kami dari Pemkab Lampung Barat sangat mengapresiasi berterima kasih dengan adanya kegiatan ini," ujar Adi.
"Karena ini suatu kegiatan yang memang rutin dilaksanakan setiap tahun dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat," sambungnya.
Adi juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari Kejari Lampung Barat untuk meminimalisir resiko kejahatan lain yang bisa terjadi.
Baca juga: Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda
Baca juga: Warga Kalianda Digegerkan Penemuan Benda Diduga Bom di Dekat Pantai Kedu Warna
“Kegiatan ini juga upaya untuk menghindari adanya barang bukti yang ada sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko yang bisa saja terjadi," pungkasnya.
Sisa Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Setelah memblender barang bukti narkotika dan menggerinda barang bukti senpi beserta sajam, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/11/2022).
Diketahui satu buah kayu kopi berukuran satu meter, 10 benih lobster, dua buah mesin angin, 14 unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam, empat unit amunisi kaliber 9 mm LN telah dibakar oleh pihak Kejari Lampung Barat.
Untuk senjata rakitan Revolver sebelum dibakar diketahui sudah digerinda terlebih dahulu oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Sedangkan untuk 14 unit handphone juga sebelumnya sudah dimusnahkan dengan menggunakan palu kemudian langsung dibakar.
Barang Bukti Senpi dan Sajam Digerinda
Semua barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap telah selesai dimusnahkan oleh pihak Kejari Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).
Diketahui bahwa pemusnahan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dilakukan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Beberapa barang bukti sajam seperti golok san pisah beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam telah dimusnahkan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.
“Untuk senpi dan sajam telah kita musnahkan dengan cara digerinda,” kata Deddy Sutendy selaku Kepala Kejari Lampung Barat.
“Semuanya sudah berhasil digerinda oleh petugas kami,” terusnya.
Rincian Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap (Incracht) di Kejari Lampung Barat telah usai, Selasa (1/11/2022).
Semua barang bukti tindak kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat terhitung dari awal Januari hingga Oktober ini sudah dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat beserta jajaran.
Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.
Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium.
Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram.
Narkotika jenis ganja seberat 186 gram.
1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm.
1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.
130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster.
2 buah mesin angin.
14 unit handphone.
1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam.
4 unit amunisi kaliber 9 mm LN.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan palu, gerinda, diblender, dan dibakar.
Bekas dari pemusnahan barang bukti tersebut pun saat ini sudah mulai dibereskan oleh pihak Kejari Lampung Barat.
Dominan Kasus Narkotika
Pemusnahan barang bukti tindak pindana kasus yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Lampung Barat hari ini didominasi perkara kasus narkotika, Selasa (1/11/2022).
Diketahui 3 jenis barang bukti narkotika dengan rincian sabu 102,47 gram sebagian habis untuk uji lab, gorila sinte sebanyak 4,13 gram, ganja sebanyak 186 gram, dan pohon ganja 105 cm yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat pagi tadi.
Banyaknya perkara narkotika tersebut membuat pihak Kejari Lampung Barat terus berupaya untuk mengurangi dan menekan angka kasus tersebut.
Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy mengatakan bahwa pihaknya terus turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan oleh pihak Kejari Lampung Barat ke sekolah-sekolah dan tempat-tempat umum.
“Hal ini terus kita lakukan untuk menekan angka tindak kasus narkotika di Lampung Barat,” kata Deddy.
“Biasanya kami telusuri ke sekolah-sekolah dengan sasaran anak-anak muda dan juga remaja yang berada di tempat umum,” terusnya.
Musnahkan Pakai Blender
Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti narkotika di Lampung Barat dan Pesisir Barat pakai blender, Selasa (1/11/2022).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan pakai blender yakni sabu dan gorila sinte.
“Kita rinci hari ini telah memusnahkan sabu sebanyak 102,47 gram, dan sebagian habis untuk uji lab,” kata Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendi.
“Gorila sinte sebanyak 4,13 gram, ganja sebanyak 186 gram, dan pohon ganja 105 cm,” tambahnya.
Deddy juga mengatakan bahwa dari semua perkara kasus yang terjadi, kasus narkotika merupakan kasus yang paling dominan terjadi.
Ia juga mengatakan bahwa tindak kasus narkoba untuk Lampung Barat masih sangat tinggi.
Tak hanya di Lampung Barat, di Pesisir Barat pun sama tingginya.
“Hari ini paling banyak yang dimusnahkan ialah barang bukti narkotika,” kata Deddy.
“Kasus narkotika merupakan tindak kasus yang paling dominan terjadi dan angkanya juga terbilang tinggi,” terusnya.
Diketahui saat ini barang bukti jenis narkotika tersebut sudah selesai dimusnahkan.
Setelah semua diblender, barang bukti tersebut langsung dibuang ke tanah oleh petugas.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang lain.
Musnahkan Barat Bukti Tindak Pidana di Lambar dan Pesibar
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat musnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat hari ini, Selasa (1/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan Kejari Lampung Barat pukul 09.30 WIB.
Berbagai barang bukti seperti narkotika, benur, senjata tajam, senjata api, perjudian, pakaian dan lain-lain dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender, gerinda, dan dibakar.
Kegiatan dilakukan dengan prosedur keamanan yang baik.
Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendi mengatakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
“Semoga pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )