Berita Terkini Artis

Fans Lesti Kejora yang Hina Dewi Perssik Ditangkap, Polisi Buka Suara

Mencuat kabar fans Lesti Kejora dan Rizky Billar ditangkap polisi. Dewi Perssik sebelumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: taryono
Kanal YouTube Seleb Oncam News
Dewi Perssik saat mendatangi Polres Jakarta Selatan. Mencuat kabar fans Lesti Kejora dan Rizky Billar ditangkap polisi. Dewi Perssik sebelumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mencuat kabar fans Lesti Kejora dan Rizky Billar ditangkap polisi.

Kabar tersebut mencuat menyusul beredarnya video seorang wanita ditangkap polisi.

Wanita tersebut ditangkap atas dilaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik.

Dewi Perssik sebelumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berhijab yang tertunduk lemas seolah meratapi nasib buruk yang harus ia terima.

Baca juga: Ayah Rizky Billar Senang Lesti Kejora Hamil Anak Kedua

Baca juga: Nikita Mirzani Dikawal 40 Jaksa, Fitri Salhuteru Mengaku Heran

Meski belum diketahui kebenarannya, namun dalam video tersebut tertulis keterangan yang menyebut wanita tersebut adalah pelaku yang menghina Dewi Perssik.

"Ini ibu yang menghina Dewi Perssik sudah di Posek."

"Makanya kalau bersosmed yang bener jangan aneh-aneh," tulis keterangan dalam video.

Mengetahui kabar tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi buka suara.

AKP Nurma Dewi menyebut bahwa laporan Dewi Perssik sudah diterima.

Namun, pihak kepolisian masih mempelajari laporan kasus Dewi Perssik untuk proses lebih lanjut.

"Kasus yang dilaporkan oleh saudara Depe kemarin kita menerima laporan."

"Jadi untuk laporan sudah kita terbitkan, kita mendalami siapa-siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik," terang Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (2/11/2022).

Sebagai pelapor, Dewi Perssik pun menyebut bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Sule yang Kebelet Nikahi Memes Prameswari Emosi dengan Penghulu, Ajak Adu Jotos

Baca juga: Wanita Penghina Dewi Perssik Dikabarkan Tertangkap, Kini Hanya Menangis Sesal

"Masih dalam tahap penyelidikan katanya."

"Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur," tegas Dewi Perssik.

Polisi Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.

Dewi Perssik melaporkan fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.

"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."

"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."

"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved