Berita Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat, Amankan Barang Bukti Handphone
Pelaku curat yang diamankan Satreskrim Polres Way Kanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Polres Way Kanan ringkus pelaku curat, amankan barang bukti handphone
Tersangka diamankan pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, HP korban ternyata dibawa oleh AK.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dalam penindakan, anggota juga mendapati barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal milik korban.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Andre.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Way-Kanan-Ringkus-Pelaku-Curat-Amankan-Barang-Bukti-Handphone.jpg)