Berita Lampung

Kejati Geledah Kantor BPPRD 2 Jam, Sita Dokumen Retribusi Pajak DLH Bandar Lampung

Kejati geledah kantor BBPRD, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022). Kejati geledah kantor BPPRD 2 jam, sita dokumen retribusi pajak DLH Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam atau dari pukul 08.30 sampai 10.20 WIB.

Hutamrin menjelaskan, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Penggeledahan disaksikan langsung Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi, Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan, dan lainnya.

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Serahkan Bantuan Paket Bangsal Kepada Gapoktan di Abung Pekurun

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Gunung Pesagi Lampung Barat Meningkat pada Oktober 2022

Hutamrin mengatakan, dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan beberapa dokumen untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung.

"Ada beberapa dokumen yang kami ambil untuk selanjutnya dipilah dulu, apakah punya nilai pembuktian atau tidak," kata Hutamrin.

Lebih lanjut Aspidsus Kejati Lampung ini mengungkapkan jika penggeledahan itu berdasarkan masukan dari ahli. Kepala BPPRD memfasilitas pihaknya mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam kasus ini.

Fokus di Lantai 5

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi membenarkan pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Adapun dokumen yang dibawa seperti, retribusi pajak, buku register, surat menyurat, dan beberapa data terdahulu.

"Dokumen-dokumen dan data sudah kami serahkan dan hari ini Kejati Lampung mengambil data tambahan saja," kata Yanwardi.

Menurut Yanwardi, penyidik Kejati Lampung menggeledah satu ruangan berfokus di lantai 5.

Ia mengatakan, pihaknya kooperatif dalam penggeledahan tersebut dan menjawab semua pertanyaan penyidik Kejati Lampung.

"Penyidik Kejati Lampung menanyakan terkait retribusi sampah di DLH. Dari hasil penyidikan ini, tidak ada pegawai kami yang dijadikan saksi," kata Yanwardi.

Auditor Indpenden

Sementara untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Lampung menyatakan telah menyerahkan penghitungannya kepada auditor independen.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara itu.

"Kami berharap penghitungan kerugian negara semoga cepat selesai pemeriksaannya, untuk diketahui masyarakat," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Selain itu, kata Hutamrin, tim saksi ahli dari auditor independen tengah melakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara.

Ada sekitar 80 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

"Benar ada 80 orang saksi yang diperiksa dalam kasus DLH untuk mengungkap kerugian negara," jelas Hutamrin.

Jika penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan, maka akan diketahui jumlah kerugiannya dan akan ada langkah lain yang dilakukan.

"Kemudian setelah itu baru kami tetapkan siapa tersangkanya dalam kasus dugaan tipikor ini. Kini penyidik sedang bekerja dan secepatnya akan ada hasilnya," tegas Hutamrin.

Latarbelakang

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung naik ke tahap penyidikan sejak 25 Agustus 2022.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra kala itu, dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.

Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.

Dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400.

Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000.

Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved