Berita Lampung
Gasak 2 HP Serta Motor, Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi
Gasak dua handphone serta satu unit motor Beat di Lampung Timur, seorang pemuda asal Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga diamankan polisi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran menggasak dua handphone serta satu unit motor Beat di Lampung Timur, Lampung, seorang pemuda diamankan polisi.
Pemuda yang menggasak dua handphone dan satu unit motor beat tersebut yakni AS (27) warga asal Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, korban yakni Riyanto (53) warga Dusun IV Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Way Jepara Akp Jalaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
"Telah terjadi Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian Ban Mobil di Metro Lampung
Ia juga membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban.
"Tempat kejadiannya, di dalam rumah korban, tepatnya di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku AS bersama satu rekannya lagi, melancarkan aksinya saat rumah korban sedang kosong.
"Pada saat kejadian korban sedang tidak di rumah atau bekerja," kata AKP Jalaludin.
Para pelaku mencuri dengan merusak pintu rumah korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pintu samping rumah korban," katanya.
"Kemudian masuk dan mengambil kunci kontak sepeda motor, serta dua handphone yang ada di rumah itu," paparnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
"Setelah korban pulang dan sadar jika kediamannya sudah dicuri, korban melapor ke Polsek Way Jepara," sebutnya.
Kemudian, pada Rabu (3/11/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan tersangka inisial AS," timpalnya.
Ia mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Negri Tua, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian dua unit handpone di Desa Braja Indah Kecamatan Baraja Selebah Kab Lampung Timur pada September 2022 lalu," ungkapnya.
"Selain itu, ia juga ternyata dan melakukan pencurian Laptop merk Acer dan dua Ekor burung murai di kota Bandar Lampung pada Oktober 2022, serta satu unit Sepeda Motor Honda CBR warna hitam di kota Bandar Lampung pada akhir Oktober 2022 lalu," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RH," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Pelaku beserta Barang bukti satu buah BPKB dan STNK sepeda motor merk Honda Beat, satu buah Handpone merk OPPO A11K warna Biru muda, dan satu buah Handpone merk Vivo Y1S," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )