Berita Lampung
Polisi Tangkap Pria di Tulangbawang Barat Lampung Edarkan Sabu ke Teman-temannya
Jadi pengedar, pria di Tulangbawang Barat ditangkap polisi, petugas berhasil amankan barang bukti sabu 0,63 gram.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tumijajar.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung seorang pria berinisial AS (31).
"AS merupakan warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat," jelas Kasatres Narkoba, Polres Tulangbawang Barat Lampung Iptu Yopi Hariyadi, Sabtu (12/11/2022).
Dirinya mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/11/2022) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB.
"AS berhasil kami amankan pada Jumat kemarin, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar," ungkapnya.
Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku pengedar sabu itu.
Baca juga: Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB di Pesawaran Lampung
Baca juga: Satlantas Tanggamus Lampung Gratiskan Bimbel SIM
Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Tumijajar.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar," bebernya.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan untuk melakukan penggerebekan.
"Mendapatkan informasi itu kami langsung menuju ke lokasi yang ditujukan untuk diselidiki lebih lanjut," paparnya.
Namun, dirinya menuturkan sebelum dilakukan penggerebekan petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran keberadaan pelaku di rumah tersebut.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.
"Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di rumah itu," tambahnya.
Adapun sejumlah barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram.
Handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, delapan bungkus plastik klip besar yang kosong, sebelas bungkus plastik klip kosong, enam bungkus plastik klip kecil baru kosong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Bakar-Pacar-di-Sumsel-Ketahuan-Sudah-Miliki-Istri.jpg)