Berita Lampung

3.666 Honorer Lampung Utara Terdata di Pemerintah Pusat

Pendataan 3.666 honorer sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan di Lampung Utara. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
BKPSDM Lampung Utara menyebutkan sebanyak 3.666 honorer di Lampung Utara terdata di pemerintah pusat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung UtaraJumlah pegawai honorer di Lampung Utara yang terdata pemerintah pusat sebanyak 3.666 orang.

Pendataan 3.666 honorer sendiri dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan di Lampung Utara

“Ada 3.666 honorer yang disetujui oleh Pemerintah Pusat,” kata Hairul Fadila, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lampung Utara, Minggu (13/11/2022).

Rinciannya 408 untuk  Honorer kategori 2, dan 3.258 Pegawai Non ASN lainnya.

Selain itu, lanjut Hairul, ada juga untuk jabatan pegawai kebersihan, keamanan dan sopir  sebanyak 756 orang. 

Kemudian untuk berkas yang ditandai atau kurang memenuhi syarat ada 1.115 berkas dari tenaga sopir, kebersihan dan keamanan tersebut.

Baca juga: Lagi Tidur, Sekeluarga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor di Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Lapuk, Atap Sekolah Negeri di Sungkai Jaya Lampung Utara Runtuh

Penyebabnya , karena masa kerjanya kurang dari satu tahun dan tidak bisa melampirkan bukti tanda terima pembayaran honor mulai dari tahun 2020 – 2021 minimal 12 bulan.

“Ini hanya pendataan Pemerintah Pusat saja, apa gunanya saya tidak paham,” katanya.

Saat ini dilakukan pendataan saja agar pemerintah pusat tahu jumlah tenaga honorer disetiap daerah.

Menurut Hairul, pendataan Pegawai Non ASN banyak disalah artikan. 

Banyak yang beranggapan bahwa pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K). 

Padahal pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan bukan ditujukan untuk mengangkat mereka sebagai PNS ataupun P3K.

“Pendataan pegawai non-ASN bukan dalam rangka pengangkatan PNS ataupun P3K,” tegasnya.

Adapun landasan pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam surat itu diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu, dijelaskan hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.

“Jadi, proses pendataan ini dilakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Lampung Utara. Dengan tujuan untuk mengetahui berapa total riil pegawai non-ASN,”pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 5.522 tenaga honorer K2 dan non aparatur sipil negara di Lampung Utara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia kabupaten Lampung Utara.

Dari 5.522 orang data BKPSDM di Lampung Utara, terdiri dari 5.113 orang terdata non aparatur sipil negara dan 409 tenaga honorer K2.

Kepala BKPSDM Lampung Utara Hairul Fadila, mengatakan pihaknya mengumpulkan data pegawai yang tercatat dalam sistem atau aplikasi pusat pada proses pendataan pegawai non aparatur sipil negara dan honorer K2 di Lampung Utara.

Baca juga: Tertimbun Longsor, 3 Orang Sekeluarga di Pesisir Barat Lampung Meninggal

Baca juga: Banjir di Lampung Barat Akibatkan Jembatan Putus, Ratusan Warga Terisolasi

"Baik itu honorer, maupun kategori dua (K2), jumlah totalnya ada 5.522 orang," ujarnya, Minggu (30/10/2022).

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved